Makassar (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Yudi Suseno menyebut  pentingnya petugas rutan bekerja sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP) dan profesional untuk menjaga keamanan dan ketertiban Rutan.

Hal tersebut diungkapkan kadivpas ketika memberikan penguatan kepada petugas pengamanan dan staf Rutan Kelas I Makassar di aula serbaguna Rutan, Senin (12/8).

Yudi engatakan untuk mewujudkan  hal tersebut ada empat hal yang harus dihindari dalam pelaksanaan  untuk menjaga keamanan dan ketertiban rutan yakni pertama, pegawai Rutan baik yang bertugas di pengamanan dan staf untuk sekali-sekali tidak membantu tahanan/narapidana dengan menyalahgunakan kewenangan atas nama pegawai, pejabat, organisasi dan kepolisian dalam hal penegakan hukum sebagai pengembangan kasus yang telah ditangani oleh penyelidik, penyidik karena hal itu merusak marwah pemasyarakatan dan berpotensi merugikan kita sebagai pembina pemasyarakatan .

“Kami saat ini sudah menjalin kerjasama dengan Bidlabfor Polda Sulsel terkait pemeriksaan handphone warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan pegawai, dan mengimbau kepada pegawai untuk tidak memberikan fasilitas handphone dan perantara memasukkan handphone di Rutan, jika ditemukan informasi dan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba, Apabila ada petugas pengamanan yang melakukan tindakan tersebut maka saya tidak segan-segan akan memberikan sanksi," ungkap Yudi.

Kedua, dalam melaksanakan tugas kita harus menggunakan tingkat ketegasan yaitu sense of security saat melakukan pemeriksaan barang titipan WBP dan penggeledahan kamar/blok hunian WBP untuk tidak tebang pilih, dilakukan secara profesional, seauai SOP yang ditetapkan dan penuh ketelitian.

Ketiga, Petugas pengamanan untuk tidak menggunakan handphone dalam bertugas, karena Rutan/Lapas sudah menyiapkan loker bagi petugas sebagai tempat penyimpanan handphone yang berada di Pintu Pengamanan (P2U). Kemudian bagi staf untuk menghindari penggunaan handphone yang berlebihan kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan berkaitan tugas dan fungsi Pokok saja, dan harapannya untuk membantu petugas pengamanan dalam hal pengawasan.

Kempat, kepada seluruh pegawai untuk tidak terlibat judi online karena sangat menghhawatirkan bagi kita semua sebab judi online sudah masuk dikalangan PNS.

“Judi Online jika dilakukan akan merugikan secara finansial, keluarga, mental dan perilaku pegawai serta perbuatan tersebut merupakan tindakan kriminal yaitu pelanggaran hukum kemudian hal tersebut juga sangat merusak SDM kita sebgai petugas pengamanan,” terang Yudi.

“Pegawai yang terindikasi dan terbukti terlibat akan dikenakan sanksi disiplin yang berat dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merusak integritas institusi,” tambah Yudi.

Kadivpas mengajak seluruh pegawai untuk saling mengawasi dan melaporkan jika mengetahui ada rekan kerja yang terlibat dalam judi online ataupun tindakan yang melanggar.

Di akhir pengarahan, Yudi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan baik. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari praktik ilegal,” tutup Yudi.

Terpisah, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Indah Rahayuningsih menyampaikan agar jajaran petugas pemasyarakatan melaksanakan tugas sesuai dengan SOP sehingga tidak terjadi gangguan Keamanan dan Ketertiban.

Turut hadir pada mendampingi Kadiv Pas, Kabid Pembinaan/Bimbingan dan TI Rahnianto, Kabid Yantah, Rehab, Lola, Basan, Baran dan Keamanan, Surianto, Karutan Kelas I  Makassar, Jayadi Kusumah, Kepala Sub Bid Lola, Basan, Baran dan Keamanan, Rusdi bersama Seluruh Pejabat struktural Rutan Kelas I Makassar.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024