Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum berwenang untuk memeriksa dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh calon perseorangan di Pilkada Jakarta
"Nanti 'kan KPU bisa periksa," kata Menkominfo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Budi Arie turut merespons KPU yang meloloskan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta.
"Pokoknya selama ada di perundang-undangan pemilu yang berlaku, ya, silakan saja," ujarnya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8), menyatakan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta.
"Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8).
Setelah itu, terdapat sejumlah cuitan di media sosial X mengenai pencatutan NIK oleh calon perseorangan pada Pilkada Jakarta, seperti oleh akun @ayamdreampop.
"Nanti 'kan KPU bisa periksa," kata Menkominfo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Budi Arie turut merespons KPU yang meloloskan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta.
"Pokoknya selama ada di perundang-undangan pemilu yang berlaku, ya, silakan saja," ujarnya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8), menyatakan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta.
"Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8).
Setelah itu, terdapat sejumlah cuitan di media sosial X mengenai pencatutan NIK oleh calon perseorangan pada Pilkada Jakarta, seperti oleh akun @ayamdreampop.