Makassar (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,27 miliar dari perkara korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Wajo.
 
Kejari Wajo Andi Usama Harun melalui keterangan resmi yang diterima di Makassar, Rabu, mengemukakan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian dana dari perkara korupsi BPNT Wajo tahun 2018-2021 dari salah satu tersangka berinisial AN di Kantor Kejari, Rabu.
 
"Benar AN hari ini mengembalikan kerugian negaranya yang ditimbulkan atas perbuatannya sendiri ke kantor Kejari Wajo," ujarnya.
 
Pelaku berinisial AN ini merupakan Direktur CV Jembatan Cela dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program BPNT di Kabupaten Wajo.

Dia secara sukarela dan kooperatif telah melakukan penitipan uang kerugian keuangan negara kepada Kejari Sengkang.
 
Andi Usama Harun bersama Tim Penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan tersebut langsung dari tersangka AN beserta keluarganya sebesar Rp1,27 miliar yang selanjutnya dilakukan penyitaan atas uang tersebut.
 
Kemudian terhadap pengembalian kerugian keuangan negara itu dititipkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Wajo di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sengkang. 
 
Usama menyebut rekening tersebut tidak berbunga dan selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
 
"Jika nantinya tersangka AN terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka yang bersangkutan dengan tersangka AN dan senilai yang telah dititipkan akan dirampas untuk Negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti," ujarnya.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024