Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) sepanjang semester I atau Januari-Juli 2024 telah menyita sebanyak 9,32 juta batang rokok ilegal tanpa cukai dan berpotensi merugikan negara hingga Rp9,17 miliar.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw di Makassar, Kamis, mengatakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel cukup baik.

"Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran itu sangat baik karena Januari hingga Juli 2024 sudah menyita dan 9,32 juta batang rokok ilegal," ujarnya.

Alimuddin mengatakan penindakan yang dilakukan itu banyak dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Dia menyatakan banyaknya rokok ilegal tanpa cukai dan beredar di daerah-daerah di Sulsel itu banyak diproduksi secara rumahan.

Bahkan, ada juga rokok ilegal beredar dari luar Pulau Jawa yang masuk ke Sulsel melalui jalur laut atau Kapal Roro saat sandar di pelabuhan.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pengawasan terus dilakukan oleh pihak Bea Cukai bersama aparat Satpol-PP di sejumlah daerah serta memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai tersebut.

"Yang pasti dari 9,32 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel itu merugikan negara sekitar Rp9,17 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp13,37 miliar," katanya.

Selain itu, pengungkapan barang ilegal tentunya berkat upaya patroli siber dan informasi dari intelijen. Sebab, kebanyakan barang ilegal yang masuk di wilayah kerjanya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, baik yang dibawa penumpang maupun barang dikirim melalui jalur udara.

"Tidak hanya barang (impor), tapi ada beberapa makanan dan bahan-bahan lainnya yang secara ketentuan dilarang atau tidak diijinkan masuk yang kita temukan," ungkap Alimuddin.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024