Makassar (ANTARA) - Bakal Calon Gubernur Sulsel Moh Ramdhan Pomanto akan mengajukan cuti empat hari selama sepekan mengingat saat ini dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Makassar, di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Saya sudah bicara lisan dengan Pj (penjabat) gubernur. Ternyata (bisa) di undang-undang ada dan PP (Peraturan Pemerintah) kalau tidak salah nomor 53 tahun 2023 mengatakan bahwa ada namanya cuti terjadwal," ujar pria disapa akrab Danny Pomanto ini sesuai menjalani pemeriksaan Kesehatan di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar, Jumat.
Menurut dia, aturan cuti bagi kepala daerah sudah diatur undang-undang serta Peraturan Pemerintah. Sehingga masih ada waktu melayani masyarakat dan menjadi kontestan tanpa melanggar aturan.
"Yah, selama ada jadwalnya, harinya, dan tempatnya, kita bisa mengajukan cuti harian. Kemungkinan saya cuti hari Kamis, Jumat dan setiap Minggu," paparnya kepada wartawan.
Berdasarkan aturan, hal ini merujuk pasal 70 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, disebutkan calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, dalam PP nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Selanjutnya di pasal 31 ayat (1) dan (2) PP nomor 53 tahun 2023 mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.
Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti dapat diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Sedangkan gubernur, wakil gubernur, diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
Sementara untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Diketahui Moh Ramdhan Pomanto maju sebagai bakal calon gubernur Sulsel berpasangan dengan Azhar Arsyad untuk bertarung di Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada 27 November 2024 serta telah mendaftarkan diri di Kantor KPU Sulsel pada Kamis, 29 Agustus 2024.
"Saya sudah bicara lisan dengan Pj (penjabat) gubernur. Ternyata (bisa) di undang-undang ada dan PP (Peraturan Pemerintah) kalau tidak salah nomor 53 tahun 2023 mengatakan bahwa ada namanya cuti terjadwal," ujar pria disapa akrab Danny Pomanto ini sesuai menjalani pemeriksaan Kesehatan di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar, Jumat.
Menurut dia, aturan cuti bagi kepala daerah sudah diatur undang-undang serta Peraturan Pemerintah. Sehingga masih ada waktu melayani masyarakat dan menjadi kontestan tanpa melanggar aturan.
"Yah, selama ada jadwalnya, harinya, dan tempatnya, kita bisa mengajukan cuti harian. Kemungkinan saya cuti hari Kamis, Jumat dan setiap Minggu," paparnya kepada wartawan.
Berdasarkan aturan, hal ini merujuk pasal 70 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, disebutkan calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, dalam PP nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Selanjutnya di pasal 31 ayat (1) dan (2) PP nomor 53 tahun 2023 mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.
Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti dapat diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Sedangkan gubernur, wakil gubernur, diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
Sementara untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Diketahui Moh Ramdhan Pomanto maju sebagai bakal calon gubernur Sulsel berpasangan dengan Azhar Arsyad untuk bertarung di Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada 27 November 2024 serta telah mendaftarkan diri di Kantor KPU Sulsel pada Kamis, 29 Agustus 2024.