Logo Header Antaranews Makassar

Kemenag persilakan calon haji Sulsel melunasi sisa Bipih sebesar Rp30 juta

Selasa, 25 November 2025 12:59 WIB
Image Print
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel. ANTARA/Muh Hasanuddin

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mempersilakan jamaah haji di wilayah provinsi itu, yang sudah masuk daftar tunggu, untuk melunasi sisa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp30 juta yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail di Makassar, Selasa, mengatakan, khusus untuk Embarkasi Makassar besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp89.108.738.

"Untuk BPIH itu Rp89 juta lebih dan nanti dikurangi nilai manfaat yang berasal dari setoran jamaah haji reguler maupun jamaah haji khusus, maka jumlah Bipih yang akan dibayarkan oleh jamaah haji asal Embarkasi Makassar adalah Rp55 juta lebih," ujarnya.

Ikbal Ismail menjelaskan jumlah Bipih Rp55 jutaan masih akan dikurangi dengan setoran awal jamaah haji sebesar Rp25 juta, sehingga sisa pembayaran untuk pelunasan Bipih adalah Rp30 juta.

Ikbal menerangkan nilai itu didapatkan setelah Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat, dimana salah satu poinnya menyebutkan jumlah BPIH dan Bipih di tiap embarkasi, termasuk Embarkasi Makassar.

Selain itu ia menyebutkan Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menetapkan jadwal pelunasan Bipih Reguler Tahun 1447 H/2026 M mulai tanggal 24 November sampai 23 Desember 2025.

"Karenanya diimbau bagi jamaah haji yang sudah masuk kuotanya di musim Haji 2026, dipersilakan segera melakukan pelunasan di bank penerima setoran," katanya.

Ikbal Ismail menjelaskan pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi empat kelompok jamaah. Pertama calon jamaah haji reguler lunas tunda berangkat atau
jamaah yang telah melunasi tahun sebelumnya namun tertunda keberangkatannya.

Kedua, calon jamaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026. Ketiga, prioritas calon jamaah haji reguler lanjut usia (lansia) sekitar lima persen sesuai ketentuan Dirjen. Keempat, pelunasan tahap kedua akan dibuka jika masih terdapat sisa kuota per provinsi.

Sementara untuk tahap kedua, sisa kuota akan diprioritaskan kepada jamaah gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.




Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026