Mamuju (ANTARA Sulbar) - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, mengakui akan segera memanggil beberapa pejabat pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sulbar, terkait adanya dugaan maladministrasi pada proyek pembangunan terminal regional Simbuang.

"Dalam waktu dekat ini saya akan memanggil kepala Satker dan mantan Kadishubkominfo Sulbar karena ditengarai adanya maladministrasi proyek APBN yang dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2009 hingga tahun 2011," kata Pimpinan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Jum`at.

Menurutnya, pemerintah pusat telah mengucurkan dana besar secara bertahap dengan total pembiayaan ditaksir mencapai Rp36 milyar.

Sangat memiriskan kata dia, karena kondisi bangunan yang dihasilkan ternyata tidak berbanding lurus dengan alokasi dana yang dihabiskan untuk proyek terminal regional Simbuang.

Akibatnya, kata dia, layanan publik di terminal regional Simbuang masih jauh dari apa yang diharapkan masyarakat.

Karena itu, kata Lukman, dirinya patut memanggil jajaran Dishubkominfo Sulbar untuk dimintai keterangan terkait proyek APBN ini.

"Kami memanggil pejabat Dishubkominfo hanya untuk dimintai keterangan. Jika memang ada dugaan penyimpangan kerugian negara maka hal ini bisa diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga Ombudsman dan KPK telah membangun MoU untuk melakukan pengawasan layanan publik," kata Lukman.

Mantan Panwaslu Sulbar ini menyampaikan, hasil Supervisi Ombudsman yang tergolong sebagai temuan khusus karena tidak ada kejelasan dari manejerial terminal serta adanya petugas yang tidak memakai seragam dan tanda pengenal di terminal regional.

Untuk Kondisi Prasarana, Ombudsman menemukan jalur pemberangkatan yang juga dipakai bersamaan dengan jalur kedatangan, tempat transit dan tunggu penumpang yang semurawut dan beberapa diantaranya tidak difungsikan, jalur pemberangkatan rusak berat dan terdapat genangan air di tempat areal parkiran kendaraan.

Selain itu kata dia, tidak tersedianya ruang informasi dan pengaduan serta informasi tarif dan jadwal pemberangkatan.

"Sejumlah ruas jalan di terminal tidak difungsikan dan menjadi tempat gembala hewan, serta tidak tersedianya tempat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di area terminal," jelasnya. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024