Biak (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua belum menerima pengajuan permintaan pergantian anggota antarwaktu caleg terpilih parpol tertentu hasil pemilu 2014 yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.

Sekretaris KPU Hengky Mandosir di Biak, Senin, mengakui, proses penetapan caleg terpilih parpol disesuaikan dengan hasil perolehan suara terbanyak caleg parpol sesuai urutan tingkatan.

"Jika caleg parpol meninggal dunia maka pegantinya harus daerah pemilihan sama dengan peringkat perolehan kedua setelah caleg bersangkutan," ungkap Sekretaris KPU Hengky Mandosir menanggapi PAW caleg terpilih Partai Nasdem yang meninggal Felik Rumbewas, Senin, dari dapil tiga Biak Numfor.

Sekretaris KPU Hengky mengakui untuk proses pengajuan PAW parpol terpilih diserahkan sepenuhnya kepada pengurus partai bersangkutan untuk segera mengajukan pengantinya sesuai urutan perolehan suara di dapil setempat.

Salah satu syarat pengajuan PAW caleg terpilih, menurut Hengky, harus disampaikan ke KPU dengan mengajukan surat keterangan kematian caleg dari instansi terkait untuk selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"KPU akan melakukan verifikasi persyaratan dan hasil perolehan suara caleg parpol pengantinya untuk dapat diproses menjadi caleg penganti antar waktu," demikian Sekretaris KPU Hengky Mandosir.

Berdasarkan data pada pemilu 2014 Partai Nasdem merebut empat kursi dari total 25 kursi DPRD, sementara partai lainnya Golkar, Demokrat, PPP, Gerindra merebut tiga kursi sedangkan PAN, PDIP, dan PBB dua kursi, dan PKB satu kursi. Y. Alfrin

Pewarta : Muhsidin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024