Jayapura (ANTARA Sulsel) - Aibon Wonda yang menjadi pelaku penembakan terhadap anggota TNI di Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, siap diserahkan ke jaksa untuk diproses.

Direskrim Umum Polda Papua Kombes Dwi Ariyanto kepada Antara, Rabu mengakui, berkas pelaku kini sudah dinyatakan P 21 atau lengkap sehingga tersangka akan diserahkan ke jaksa.

"Kami sudah siap melimpahkan berkasnya ke jaksa di Kejaksaan Negeri Nabire, karena lokasi kejadian masuk wilayah kerja kejari tersebut,"ujar Kombes Dwi.

Dikatakan, kasus penembakan yang terjadi 21 Pebruari 2013 lalu menyebabkan Pratu Wahyu Widodo tewas dan satu anggota lainnya cedera yakni Lettu Inf Reza.

Aibon Wonda sendiri ditangkap saat dilakukan pemeriksaan terpadu oleh aparat keamanan dari Polres Puncak Jaya dan Kodim Mulia beberapa waktu lalu, kata Kombes Dwi.

Kawasan Tingginambut, merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Puncak Jaya yang rawan terhadap kelompok sipil bersenjata (KSB).

Untuk mencapai Tingginambut dibutuhkan waktu sekitar dua jam perjalanan melalui darat dari Mulia, ibukota Kabupaten Puncak Jaya.

Adapun KSB yang beroperasi di kawasan itu dan sering melakukan penembakan baik terhadap warga sipil maupun aparat keamanan di bawah pimpinan Timika Wonda yang tewas dalam kontak senjata 7 Juni lalu.

Timika Wonda yang biasa disebut "panglima" merupakan tangan kanan dari Goliat Tabuni, salah satu tokoh kelompok bersenjata yang memiliki beda pandangan karena berjuang untuk memisahkan Papua dari NKRI. I.K. Sutika


Pewarta : Evarukdijati
Editor :
Copyright © ANTARA 2024