Makassar (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan membutuhkan sebanyak 4.984 petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditambah dua orang petugas Linmas di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Wajo Nasaruddin Zaelany melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Sabtu, menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perekrutan Petugas KPPS berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
 
"Itu meliputi dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS," ujarnya.
 
Kabupaten Wajo memiliki sebanyak 711 TPS, ditambah 1 lokasi khusus yang bertempat di lembaga permasyarakatan. 

Sehari sebelumnya, pihak KPU Wajo juga telah menggelar rapat koordinasi pendaftaran KPPS.
 
Rapat koodinasi tersebut dihadiri seluruh penyelenggaran Edhok PPK dan PPS Kabupaten Wajo, Sebanyak 640 orang, Pimpinan KPU, Bawaslu, Serta Instansi Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo. 
 
Andi Rahmat Munawar selaku Ketua KPU Wajo mengatakan Rakor ini sebagai upaya untuk mengingatkan para Anggota PPS bahwa dalam melakukan rekrutmen KPPS, tidak hanya fokus pada penilaian administrasi.
 
"Lebih penting bagaimana calon Anggota KPPS kita yang akan bertugas Di TPS punya tanggung jawab besar serta berintegritas tinggi dan komitmen menjalankan pungut hitung suara nantinya," urainya.
 
Selain itu ia juga menyampaikan kepada peserta rapat jika dalam pelaksanaan rekrutmen kali ini, PPK tentunya harus melekat memonitoring pelaksanaan yang dilakukan PPS sebagai bagian dari pencegahan yang mungkin akan beresiko nantinya pasca pendaftaran.
 
Adapun syarat bagi calon Anggota KPPS yakni usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Selanjutnya sehat jasmani dan rohani, siap untuk bekerja penuh pada 27 November 2024.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024