Mamuju (ANTARA Sulbar) - Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorlu) Provinsi Sulawesi Barat meminta nelayan di Kabupaten Polewali Mandar tidak lagi melakukan perusakan laut di Sulawesi Selatan dengan cara melakukan pemboman ikan.

"Harus ada kesadaran untuk tidak merusak laut yang merupakan kekayaan alam yang harus dilindungi untuk masa depan generasi kita, sehingga kami minta nelayan Sulbar di Kecamatan Binuang tidak lagi merusak laut Sulsel," kata Kepala Bakorlu Sulbar, Musa di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, bukan hanya nelayan di Sulbar yang harus menghentikan aktivitasnya melakukan pemboman ikan tetapi juga nelayan Sulsel jangan merusak laut di Sulbar karena itu kadang juga terjadi.

"Membom ikan itu adalah pelanggaran hukum, selain itu beresiko mengakibatkan kecelakaan bahkan korban jiwa jika dilakukan. Jangan lagi dilakukan seperti itu karena selain merusak ekosistem laut, juga berbahaya bagi keselamatan diri dan dapat berakibat hukum," katanya.

Ia berharap agar menangkap ikan dengan cara wajar dilaksanakan, demi kelansungan habitat ikan di laut yang mesti dipelihara dan dijaga.

Nelayan Sulbar sebelumnya diduga merusak perairan laut Sulawesi Selatan dengan melakukan pemboman ikan.

"Berdasarkan temuan kami, nelayan dari Sulbar, khususnya di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) seringkali melakukan pemboman ikan di sekitar wilayah perairan Kecamatan Pajalele, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulsel," kata pengawas perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Said Zainal Abidin.

Ia mengatakan, nelayan Kecamatan Binuang yang wilayahnya berbatasan dengan Kecamatan Pajelele, Kabupaten Pinrang, membuat terumbu karang di perairan perbatasan antara Provinsi Sulbar dan Sulsel menjadi rusak akibat kebiasaan mereka menangkap ikan dengan melakukan pemboman ikan yang melanggar aturan.

"Bukti kerusakannya adalah terumbu karang sudah tidak terdapat lagi di dasar perairan perbatasan kedua wilayah itu, yang ada hanya pasir di bawah laut," katanya.

Menurut dia, karena mengalami kerusakan yang cukup parah membuat nelayan di sekitar wilayah perairan Kabupaten Pinrang tidak dapat lagi melaut di laut dekat dan mesti di atas batas laut teritorial.

"Di dasar perairan di Kecamatan Pajalele sekitar lima sampai 12 mil laut, sudah rusak, itu artinya nelayan harus melaut di laut lepas yang jaraknya jauh untuk mendapatkan ikan, itu karena ikan sudah berkurang di laut teritorial, tentu akan beresiko bagi nelayan kecil yang menggunakan perahu kecil," katanya. FC Kuen

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024