Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang telah purna bakti agar mengembalikan aset yang digunakan agar tidak melanggar hukum.
"Saya mengingatkan kepada ASN yang memasuki masa purna bakti untuk mengembalikan aset yang mereka gunakan agar tidak melanggar hukum," kata Kepala Kejari Mamuju R Raharjo Yusuf Wibisono pada acara penandatanganan kerja sama terkait pengembalian aset Pemkab Mamuju, di Mamuju, Selasa.
Dia menjelaskan pengembalian aset tersebut sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait Barang Milik Daerah (BMD), yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset Pemerintah Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2018/2019.
Dia menyebut barang yang diserahkan kembali oleh Kejari Mamuju adalah barang bukti dalam kasus penggelapan aset yang saat itu melibatkan kepala bidang aset, dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Saya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi segenap pengelola aset daerah, terutama kepada pengguna BMD agar selalu memperhatikan aturan dalam penggunaan aset daerah," ujar Raharjo.
Sementara itu, Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mamuju terkait pengembalian aset dalam rangka pengelolaan aset daerah tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih sebab pihak berwenang telah membantu dalam memperbaiki penataan pengelolaan aset daerah melalui kewenangan yang dimiliki," kata Sutinah.
Bupati juga mengatakan persoalan aset adalah tantangan yang sudah lama terjadi disebabkan pola pikir klasik pengguna aset yang terkadang salah kaprah.
"Mereka menyangka aset yang digunakan dapat dipindahtangankan sesuai keinginan jika mereka sudah pensiun," ujar Sutinah.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju mencatat terdapat 41 barang milik daerah yang telah diserahkan kembali oleh Kejaksaan, mulai dari kendaraan roda dua sampai mobil ambulans serta dumtruck.
Barang bukti tersebut telah diparkir di halaman Kantor Bupati dalam kondisi sebagian telah rusak berat.
"Saya mengingatkan kepada ASN yang memasuki masa purna bakti untuk mengembalikan aset yang mereka gunakan agar tidak melanggar hukum," kata Kepala Kejari Mamuju R Raharjo Yusuf Wibisono pada acara penandatanganan kerja sama terkait pengembalian aset Pemkab Mamuju, di Mamuju, Selasa.
Dia menjelaskan pengembalian aset tersebut sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait Barang Milik Daerah (BMD), yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset Pemerintah Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2018/2019.
Dia menyebut barang yang diserahkan kembali oleh Kejari Mamuju adalah barang bukti dalam kasus penggelapan aset yang saat itu melibatkan kepala bidang aset, dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Saya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi segenap pengelola aset daerah, terutama kepada pengguna BMD agar selalu memperhatikan aturan dalam penggunaan aset daerah," ujar Raharjo.
Sementara itu, Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mamuju terkait pengembalian aset dalam rangka pengelolaan aset daerah tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih sebab pihak berwenang telah membantu dalam memperbaiki penataan pengelolaan aset daerah melalui kewenangan yang dimiliki," kata Sutinah.
Bupati juga mengatakan persoalan aset adalah tantangan yang sudah lama terjadi disebabkan pola pikir klasik pengguna aset yang terkadang salah kaprah.
"Mereka menyangka aset yang digunakan dapat dipindahtangankan sesuai keinginan jika mereka sudah pensiun," ujar Sutinah.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju mencatat terdapat 41 barang milik daerah yang telah diserahkan kembali oleh Kejaksaan, mulai dari kendaraan roda dua sampai mobil ambulans serta dumtruck.
Barang bukti tersebut telah diparkir di halaman Kantor Bupati dalam kondisi sebagian telah rusak berat.