Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman)  kembali membentuk desa binaan Iimigrasi di Desa Osango, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Pembentukan desa binaan imigrasi  di Desa Osango dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P Barus  di Aula Kantor Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Selasa (24/9).

Terkait acara ini  dirangkaikan denngan penyuluhan kepada perangkat Kecamatan Mamasa, perangkat Desa Osango, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan pelajar dari SMK Talenta dengan mengundang Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Mamasa sebagai narasumber.

Adithia  dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama berbagai pihak khususnya Camat Mamasa yang memfasilitasi tempat sehingga acara dapat terlaksana dengan baik serta kehadiran Kepala BP3MI Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas Transmigrasi & Tenaga Kerja Kabupaten Mamasa.

Adithia menyampaikan bahwa kehadiran BP3MI Sulawesi Selatan dan Distransnaker Mamasa dalam kegiatan tersebut dapat mengedukasi dan menginformasikan masyarakat mengenai bagaimana tata cara menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)  yang sesuai prosedur sehingga terhindar dari upaya oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas.
  Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar Adithia P Barus (dua kiri) menyerahkan Surat Keputusan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan Sertifikat Pengukuhan kepada perangkat Desa Osango di Aula Kantor Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Selasa (24/9/2024).ANTARA/HO-Imigrasi Polman
”BP3MI dan Dinas Tenaga Kerja merupakan instansi pemerintah yang berwenang dalam menangani maupun memfasilitasi bagaimana tata cara menjadi Calon PMI yang sesuai prosedur,” ujar Adithia.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamasa, Anwar menyampaikan materi mengenai tata cara mengajukan permohonan rekomendasi bekerja, terutama jika ingin bekerja di luar negeri dan sebab ditolaknya permohonan rekomendasi.

Sedangkan, Kepala BP3MI Sulawesi Selatan Dharma Saputra menyampaikan mengenai prosedur pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri disertai beberapa contoh kesuksesan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

”Lakukan cross check kepada agen penyalur maupun perusahan penyalur PMI yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri dengan melakukan cek legalitas P3MI melalui aplikasi Jendela PMI serta menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat maupun BP3MI,” pesan Dharma Saputra.

Sementara Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Bramantyo Andhika Putra, menjelaskan mengenai prosedur permohonan paspor serta tata cara bepergian ke luar negeri bagi Warga Negara Indonesia dan dalam pengajuan paspor untuk tidak memberikan keterangan yang tidak benar pada saat mengajukan permohonan.

Dalam kegiatan ini juga diserahkan Surat Keputusan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan Sertifikat Pengukuhan kepada perangkat Desa Osango.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024