Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat penerimaan asli daerah (PAD) provinsi itu telah tercapai Rp6,54 triliun hingga Agustus 2024 atau sekitar 52,97 persen.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sulsel Supendi, di Makassar, Minggu, mengatakan penerimaan PAD Sulsel meliputi pajak daerah, penerimaan lain-lain yang sah, kekayaan daerah yang dipisahkan dan retribusi daerah.

"Untuk kinerja PAD Sulsel hingga akhir Agustus 2024 itu tercapai Rp6,54 triliun atau baru 52,97 persen. Jika membandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya itu mengalami pertumbuhan 2,68 persen," ujarnya.

Supendi menjelaskan penerimaan yang bersumber dari pajak daerah pada Agustus 2024 tercatat Rp4,43 triliun berbanding Rp4,42 triliun secara year on year (yoy) atau tumbuh 0,20 persen.

Pada PAD lain-lain yang sah terkumpul Rp1,43 triliun berbanding Rp1,34 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya atau tumbuh 7,35 persen (yoy).

Sementara untuk penerimaan dari jenis kekayaan daerah yang dipisahkan juga mengalami pertumbuhan 5,10 persen yakni Rp378,1 miliar berbanding Rp359,74 miliar (yoy).

Sementara pada penerimaan retribusi daerah yang sudah mengumpulkan Rp282,23 miliar tumbuh 19,13 persen (yoy) dari yang sebelumnya Rp236,91 miliar.

Supendi pun menyatakan jika pajak daerah itu ditopang oleh pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.

Menurut Supendi, bukan cuma pajak non konsumtif yang mengalami peningkatan, tetapi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran juga alami peningkatan.

"Jadi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, mereka semua mengalami kenaikan yang luar biasa, ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat," katanya.

Adapun pajak daerah non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) itu terealisasi Rp1,12 triliun diikuti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp650,50 miliar

Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp616,77 miliar miliar dan pajak penerangan jalan tercapai Rp442,56 miliar.

"Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak restoran sebesar Rp208,43 miliar, pajak hotel Rp98,69 miliar, pajak hiburan sebesar Rp19,60 miliar dan pajak parkir sebesar Rp12,19 miliar," kata Supendi.



 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024