Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers telah membuka layanan pengaduan daring bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait pers, hal ini untuk mempermudah publik.
"Dewan Pers ingin menjaga pemberitaan agar sesuai dengan kode etik jurnalistik," kata Ninik di Jakarta, Selasa, usai peluncuran buku "Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers".
Menurut dia, masyarakat dapat mengadukan pemberitaan yang dirasa merugikan kepada Dewan Pers, karena memang yang berwenang dalam sengketa terkait pemberitaan.
Untuk itu, kata Ninik, Dewan Pers mempermudah masyarakat yang ingin mengadu terkait masalah pemberitaan media melalui kanal daring, hal ini dilakukan guna mempermudah akses masyarakat, lembaga, atau korporasi yang merasa dirugikan.
"Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa pengaduan di Dewan Pers ini sekarang sudah difasilitasi dengan daring untuk mempermudah masyarakat," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa permasalahan pemberitaan di media arus utama atau "media mainstream" tidak masuk dalam Undang-undang ITE. Untuk itu semua permasalahan bisa diselesaikan oleh Dewan Pers.
Ninik menambahkan, Dewan Pers menjaga pemberitaan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Artinya dalam produk jurnalistik tidak dengan prasangka, mencampurkan antara opini dengan fakta, dan tidak menggunakan sumber-sumber yang tidak kredibel.
"Kalau itu dilakukan (tidak menggunakan kode etik) maka Dewan Pers akan menjatuhkan sanksi kepada medianya," tuturnya.
Dewan Pers mendata angka pengaduan dari masyarakat dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Data pada tahun 2022 pengaduan kasus pemberitaan sebanyak 691, setahun kemudian pada 2023 meningkat menjadi 813 kasus.
Sementara itu, untuk tahun 2024 hingga bulan Juni, terdapat 320 pengaduan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers fasilitasi pengaduan melalui daring untuk mempermudah
"Dewan Pers ingin menjaga pemberitaan agar sesuai dengan kode etik jurnalistik," kata Ninik di Jakarta, Selasa, usai peluncuran buku "Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers".
Menurut dia, masyarakat dapat mengadukan pemberitaan yang dirasa merugikan kepada Dewan Pers, karena memang yang berwenang dalam sengketa terkait pemberitaan.
Untuk itu, kata Ninik, Dewan Pers mempermudah masyarakat yang ingin mengadu terkait masalah pemberitaan media melalui kanal daring, hal ini dilakukan guna mempermudah akses masyarakat, lembaga, atau korporasi yang merasa dirugikan.
"Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa pengaduan di Dewan Pers ini sekarang sudah difasilitasi dengan daring untuk mempermudah masyarakat," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa permasalahan pemberitaan di media arus utama atau "media mainstream" tidak masuk dalam Undang-undang ITE. Untuk itu semua permasalahan bisa diselesaikan oleh Dewan Pers.
Ninik menambahkan, Dewan Pers menjaga pemberitaan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Artinya dalam produk jurnalistik tidak dengan prasangka, mencampurkan antara opini dengan fakta, dan tidak menggunakan sumber-sumber yang tidak kredibel.
"Kalau itu dilakukan (tidak menggunakan kode etik) maka Dewan Pers akan menjatuhkan sanksi kepada medianya," tuturnya.
Dewan Pers mendata angka pengaduan dari masyarakat dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Data pada tahun 2022 pengaduan kasus pemberitaan sebanyak 691, setahun kemudian pada 2023 meningkat menjadi 813 kasus.
Sementara itu, untuk tahun 2024 hingga bulan Juni, terdapat 320 pengaduan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers fasilitasi pengaduan melalui daring untuk mempermudah