Mamuju (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat menginstruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Saya kembali mengingatkan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," kata Bahtiar, di Mamuju, Rabu.
Netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak itu telah tertuang melalui Instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 tahun 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yang mulai berlaku per tanggal 25 September 2024.
Melalui surat tersebut, Penjabat Gubernur menginstruksikan kepada para bupati, Sekda Provinsi Sulbar, Kepala Instansi vertikal serta para Kepala OPD, agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas ASN.
Bahtiar juga menekankan agar ASN tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon kepala daerah.
Penjabat Gubernur juga meminta kepada ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Ia juga menekankan kepada ASN agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah selama masa kampanye dan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan.
Terhadap pasangan calon kepala daerah yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN/PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
"Diharapkan kepada para bupati agar menindaklanjuti dan meneruskan instruksi ini kepada seluruh ASN di wilayah kerjanya masing masing sampai ke tingkat kecamatan, kelurahan dan desa," ujar Bahtiar.
Kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar dan Kepala OPD, Bahtiar meminta agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan gubemur dan wakil gubemur serta bupati dan wakil bupati.
"Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bahtiar.
"Saya kembali mengingatkan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," kata Bahtiar, di Mamuju, Rabu.
Netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak itu telah tertuang melalui Instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 tahun 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yang mulai berlaku per tanggal 25 September 2024.
Melalui surat tersebut, Penjabat Gubernur menginstruksikan kepada para bupati, Sekda Provinsi Sulbar, Kepala Instansi vertikal serta para Kepala OPD, agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas ASN.
Bahtiar juga menekankan agar ASN tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon kepala daerah.
Penjabat Gubernur juga meminta kepada ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Ia juga menekankan kepada ASN agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah selama masa kampanye dan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan.
Terhadap pasangan calon kepala daerah yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN/PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
"Diharapkan kepada para bupati agar menindaklanjuti dan meneruskan instruksi ini kepada seluruh ASN di wilayah kerjanya masing masing sampai ke tingkat kecamatan, kelurahan dan desa," ujar Bahtiar.
Kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar dan Kepala OPD, Bahtiar meminta agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan gubemur dan wakil gubemur serta bupati dan wakil bupati.
"Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bahtiar.