Jakarta (ANTARA) -
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (Taspen) menyalurkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin sebagai penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara.
Penyerahan hak pensiun ini dilakukan oleh Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius bersama Direktur Operasional Taspen Ariyandi, Direktur Keuangan Taspen Rena Latsmi Puri, serta Direksi Anak Perusahaan Taspen di Rumah Dinas Wapres RI, Jakarta Pusat, Kamis.
Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius mengatakan bahwa Taspen memberikan manfaat program THT dan Pensiun serta Kartu Peserta Taspen kepada Wapres Ma’ruf Amin, merupakan bentuk pemberian manfaat kepada pejabat negara setiap periode masa akhir jabatan.
Dalam kesempatan ini, Suhardi Alius juga menyerahkan kartu peserta Taspen secara simbolis kepada Wapres Ma’ruf Amin sebagai tanda kepesertaannya dalam program Taspen.
Adapun, Wapres Ma’ruf Amin akan memasuki masa purnatugas sebagai Wakil Presiden periode 2019- 2024, setelah menjalankan amanah selama lima tahun, sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.
Taspen membayarkan THT Wapres Ma’ruf Amin terhitung mulai 1 November 202, yang mana manfaat THT akan dibayarkan satu kali selama masa jabatan beliau sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, Taspen juga memberikan manfaat Program Pensiun Wakil Presiden Republik Indonesia mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama.
Manfaat Program Pensiun ini mencakup Pensiun Bulanan, Pensiun ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR), yang mana Program Pensiun juga meliputi Program Terusan, Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat jika peserta meninggal dunia.
“Saya mengapresiasi langkah-langkah perbaikan dari Taspen. Dengan kepemilikan aset yang besar sekali, saya harapkan pengelolaan dana pensiun ini bisa dimanfaatkan. Taspen bisa memberikan dana kepada para pensiun karena di hari tua, memang itu yang diharapkan, cuma itu andalannya," ujar Wapres Ma’ruf Amin.
Sebagai pengelola program jaminan sosial untuk ASN dan Pejabat Negara, Taspen senantiasa berupaya menjaga kepercayaan dengan memberikan layanan yang andal dan proaktif.
Taspen akan terus memperkuat perannya dalam mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara dengan berkomitmen pada prinsip 5T dalam penyelenggaraan program pensiun, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Komitmen ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN, yang menekankan pentingnya perusahaan BUMN untuk mendorong produktivitas bisnis yang lebih efisien, melakukan perbaikan, dan berorientasi pada layanan.
Penyerahan hak pensiun ini dilakukan oleh Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius bersama Direktur Operasional Taspen Ariyandi, Direktur Keuangan Taspen Rena Latsmi Puri, serta Direksi Anak Perusahaan Taspen di Rumah Dinas Wapres RI, Jakarta Pusat, Kamis.
Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius mengatakan bahwa Taspen memberikan manfaat program THT dan Pensiun serta Kartu Peserta Taspen kepada Wapres Ma’ruf Amin, merupakan bentuk pemberian manfaat kepada pejabat negara setiap periode masa akhir jabatan.
Dalam kesempatan ini, Suhardi Alius juga menyerahkan kartu peserta Taspen secara simbolis kepada Wapres Ma’ruf Amin sebagai tanda kepesertaannya dalam program Taspen.
Adapun, Wapres Ma’ruf Amin akan memasuki masa purnatugas sebagai Wakil Presiden periode 2019- 2024, setelah menjalankan amanah selama lima tahun, sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.
Taspen membayarkan THT Wapres Ma’ruf Amin terhitung mulai 1 November 202, yang mana manfaat THT akan dibayarkan satu kali selama masa jabatan beliau sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, Taspen juga memberikan manfaat Program Pensiun Wakil Presiden Republik Indonesia mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama.
Manfaat Program Pensiun ini mencakup Pensiun Bulanan, Pensiun ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR), yang mana Program Pensiun juga meliputi Program Terusan, Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat jika peserta meninggal dunia.
“Saya mengapresiasi langkah-langkah perbaikan dari Taspen. Dengan kepemilikan aset yang besar sekali, saya harapkan pengelolaan dana pensiun ini bisa dimanfaatkan. Taspen bisa memberikan dana kepada para pensiun karena di hari tua, memang itu yang diharapkan, cuma itu andalannya," ujar Wapres Ma’ruf Amin.
Sebagai pengelola program jaminan sosial untuk ASN dan Pejabat Negara, Taspen senantiasa berupaya menjaga kepercayaan dengan memberikan layanan yang andal dan proaktif.
Taspen akan terus memperkuat perannya dalam mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara dengan berkomitmen pada prinsip 5T dalam penyelenggaraan program pensiun, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Komitmen ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN, yang menekankan pentingnya perusahaan BUMN untuk mendorong produktivitas bisnis yang lebih efisien, melakukan perbaikan, dan berorientasi pada layanan.