Makassar (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono memberikan arahan kepada jajarannya untuk mengawal keamanan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subiant-Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.

"Anggota harus bekerja sesuai dengan aturan, melindungi, mengayomi, melayani, dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas)," kata Kapolda saat kegiatan Commander Wish di Aula Mappaodang Markas Polda Sulsel, Makassar, Kamis.

Dia mengatakan pengarahan ini bertujuan agar semua tugas pengamanan Polri berjalan lancar sampai pada prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden selesai di Gedung DPR RI Jakarta.

Ia menekankan beberapa poin penting, terkait persiapan pelantikan presiden dengan meminta seluruh personel Polda Sulsel untuk bekerja dengan baik dan penuh keikhlasan, serta tetap patuh pada aturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.

Meskipun pelaksanaan pelantikan presiden dan wakil presiden di Jakarta, kata dia, namun suasana kondusif di wilayah hukum Sulsel harus tetap dijaga keamanannya.

Mantan Kapolrestabes Makassar ini juga memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan Pilkada serentak 2024 di Sulsel, dengan menginstruksikan seluruh personel Polda Sulsel untuk menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing dalam menurunkan Indeks Kerawanan Pemilu.

Dia menegaskan netralitas personel Polri dalam pelaksanaan tugas pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 1 menegaskan, Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Memerintahkan setiap personel terjun langsung menjalin hubungan baik dengan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bhabinkamtibmas diinstruksikan berkoordinasi ke daerah-daerah guna melayani, melindungi, dan menjaga Kamtibmas," paparnya.

Kapolda juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap Polri dengan melayani masyarakat secara cepat dan responsif, sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang mengatur tugas Polri untuk menjaga keamanan, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.

Yudhiawan juga memberikan peringatan tegas terkait disiplin anggota. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Sulsel akan ditindak tegas melalui disiplin, kode etik, hingga pidana jika diperlukan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya proses penerimaan anggota Polri yang transparan dan akuntabel guna melahirkan personel yang humanis, bertanggung jawab, serta berkompeten.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024