Makassar (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengharapkan adanya sinergisitas lintas sektor untuk menguatkan program dan penegakan kawasan tanpa rokok (KTR) khususnya di area pelayanan publik tingkat kecamatan.
"Beberapa kota di Indonesia, termasuk Makassar, masih menghadapi tantangan dalam penerapan KTR, khususnya di area pelayanan publik. Untuk itu penting penegakan KTR tanpa mengabaikan hak perokok," ujarnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Dalam arahannya, Firman yang juga Ketua Satgas KTR Kota Makassar mengatakan KTR merupakan mandat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi tembakau dan paparan asap rokok.
Menurutnya, penegakan KTR di Makassar ini bukan hanya untuk menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjadikan Makassar sebagai kota dunia.
"Salah satu langkah menuju Makassar Kota Dunia adalah menegakkan KTR untuk membentuk perokok cerdas dengan menghargai aturan yang ada," jelasnya.
Untuk itu, Firman menyampaikan empat poin utama. Pertama adalah pembentukan komitmen yang kuat di kalangan aparat kecamatan dan puskesmas dalam menjalankan KTR.
Kedua, penerapan kawasan tanpa rokok secara lebih ketat di wilayah kecamatan maupun puskesmas sebagai area pelayanan publik.
Poin ketiga, kata Firman, pentingnya melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan KTR di lapangan. Poin terakhir adalah perlunya laporan berkala dari masing-masing satuan tugas agar penerapan KTR dapat berjalan maksimal.
"Dengan demikian, setiap perkembangan dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti untuk memastikan keberhasilan implementasi," terang dia.
Selain itu, Firman juga menekankan penerbitan surat keputusan Satgas KTR sebagai dasar bagi para camat untuk menetapkan KTR di wilayahnya terlebih di Puskesmas.
"Beberapa kota di Indonesia, termasuk Makassar, masih menghadapi tantangan dalam penerapan KTR, khususnya di area pelayanan publik. Untuk itu penting penegakan KTR tanpa mengabaikan hak perokok," ujarnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Dalam arahannya, Firman yang juga Ketua Satgas KTR Kota Makassar mengatakan KTR merupakan mandat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi tembakau dan paparan asap rokok.
Menurutnya, penegakan KTR di Makassar ini bukan hanya untuk menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjadikan Makassar sebagai kota dunia.
"Salah satu langkah menuju Makassar Kota Dunia adalah menegakkan KTR untuk membentuk perokok cerdas dengan menghargai aturan yang ada," jelasnya.
Untuk itu, Firman menyampaikan empat poin utama. Pertama adalah pembentukan komitmen yang kuat di kalangan aparat kecamatan dan puskesmas dalam menjalankan KTR.
Kedua, penerapan kawasan tanpa rokok secara lebih ketat di wilayah kecamatan maupun puskesmas sebagai area pelayanan publik.
Poin ketiga, kata Firman, pentingnya melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan KTR di lapangan. Poin terakhir adalah perlunya laporan berkala dari masing-masing satuan tugas agar penerapan KTR dapat berjalan maksimal.
"Dengan demikian, setiap perkembangan dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti untuk memastikan keberhasilan implementasi," terang dia.
Selain itu, Firman juga menekankan penerbitan surat keputusan Satgas KTR sebagai dasar bagi para camat untuk menetapkan KTR di wilayahnya terlebih di Puskesmas.