Manado (ANTARA Sulsel) - Panitia Khusus DPRD Sulawesi Utara akan mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah perubahan Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minum minuman keras berlebihan di Provinsi Sulut ke Kementerian Dalam Negeri.

"Rencananya konsultasi tersebut dilakukan pekan depan," kata Ketua Panitioa Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Victor Mailangkay usai pembahasan Raperda tersebut di Manado, Selasa.

Victor Mailangkay mengatakan konsultasi tersebut antara lain terkait dengan materi yang ada di dalam naskah raperda.

"Apakah  materi tersebut sudah sesuai atau belum sesuai. Jika belum akan disempurnakan kembali kemudian baru paripurnakan," kata Mailangkay juga Ketua Badan Legislasi DPRD Sulut.

Menurut Mailangkay terdapat dua hal  yang mendasar pada Raperda tersebut.

Pertama, menyangkut penegasan pengendalian peredaran minuman beralkohol dan kedua, penanggulangan mabuk.

"Pertama menyangkut ijin-ijinnya, tempat dan waktu serta kedua menyangkut orang yang mengomsumsi," katanya.  

Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang  penanggulangan mabuk akibat minum minuman keras berlebihan di Provinsi Sulut tersebut merupakan Raperda inisiatif DPRD Sulut.

Pansus dalam pembahasan Raperda tersebut melakukannya dengan sejumlah instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya antara lain, Kepolisian, Dinas Kesehatan, Biro Hukum Pemprov Sulut, BPOM Manado, Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian Perdagangan. N. Yuliastuti    


Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024