Gorontalo (ANTARA Sulsel) - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Alim Niode, mendesak anggota DPRD Kota/Kabupaten maupun DPRD Provinsi, terbelit dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk segera menyelesaikan permasalahannya sebelum pergantian periode baru.

"Kami menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan penundaan berlarut yang dilakukan oleh oknum pimpinan DPRD yang tidak menindaklanjuti proses pengajuan PAW. Padahal berdasarkan laporan, proses pengajuan PAW telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2013," kata Alim, Selasa.

Alim menjelaskan bahwa, Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo telah menindaklanjuti aduan-aduan masyarakat terkait dugaan penundaan berlarut tersebut.

Korespondensi hingga klarifikasi langsung telah dilakukan untuk menjembatani permasalahan PAW ini.

"Bahkan salah satu pimpinan DPRD telah berjanji segera berkomunikasi dengan pelapor untuk menyelesaikan masalah, namun hingga saat ini belum ada langkah yang diambil. Apalagi mengingat beberapa waktu lagi para anggota legislatif periode baru akan segera dilantik," lanjutnya.

Jika mediasi permasalahan tidak dilakukan hingga 4 Agustus 2014, maka pihak Ombudsman akan mempublikasikan nama-nama yang bermasalah dan akan memberi catatan khusus.

Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat mengakses rekam jejak oknum yang cacat dalam memberikan pelayanan kepada publik.

DPRD sebagai lembaga negara yang menggunakan anggaran negara menjadi salah satu objek pengawasan Ombudsman RI.

Hal ini berdasarkan UU No 37 tahun 2008, Ombudsman RI memiliki kewenangan dalam mengawasi setiap penyelenggara layanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.  H. Paat

    


Pewarta : Debby Hariyanti Mano
Editor :
Copyright © ANTARA 2024