Makassar (ANTARA Sulsel) - Anggota DPD-RI Asri Anas menyatakan jika Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD (MD3) yang telah direvisi itu tidak perlu dilakukan uji materi lagi karena sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Sebenarnya, UU MD3 itu tidak perlu lagi diperdebatkan dan tidak perlu lagi dilakukan uji materi karena itu sudah disahkan di MK," ujar Asri saat menjadi pembicara dalam Dialog Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko-HMI) di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, perubahan UU nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 menjadi undang undang itu tidak ada masalah lagi dengan DPD-RI karena sudah mendapatkan pengesahan.

Bukan cuma itu, dalam undang-undang itu tidak banyak perubahan yang terjadi dan perubahan yang mencolok itu hanya pada pasal kewenangan antara MPR, DPR dan DPD.

"Sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan dalam UU MD3 itu karena yang ada perubahan itu hanya pada beberapa pasal kewenangan MPR dan DPR. Kalau kita di DPD sendiri itu tidak ada masalah," katanya.

Dia juga tidak terlalu setuju jika akan dilakukan uji materi karena DPD pada tahun 2013 lalu pernah mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

Inti putusan itu antara lain, melibatkan DPD dalam pembahasan setiap undang-undang. Dalam putusan MK tersebut bahwa rumusan Pasal 72 huruf c menyebutkan.

"Membahas rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat, dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan presiden".

Namun sayangnya, kata pria kelahiran Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat itu, rumusan Pasal 72 huruf c UU MD3 hasil revisi belum mengakomodasi bila terdapat RUU yang diajukan DPD.

Selain itu, dirinya menyepakati adanya gejolak dari masyarakat atau lembaga antikorupsi yang menolak hak imunitas anggota DPR karena itu akan mempersulit proses penyelidikan. M Taufik

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024