Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan pemuda warga kelurahan Tamamaung dan Mahasiswa berunjukrasa di kantor DPRD Makassar menuntut Lurah Tamamaung, Kecamatan Panakkukang Makassar dicopot karena diduga terlibat dalam praktek mafia tanah.

Pengunjukrasa ini mengganggap Lurah, AM telah melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus sengketa tanah antara Darba Daeng Kio dan Sampara Bin Mannoppoi.

Massa yang terdiri dari pemuda warga kelurahan Tamamaung dan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germak), Lembaga Pemantau Pembangunan Sulawesi Selatan (LPPSS) dan Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) Makassar ini tetap menggelar orasi di depan ruang aspirasi di tengah gujuran hujan Kota Makassar, Selasa.

Diterima oleh tim penerima aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Syamsul Rizal, Arifuddun Lewa, dan Nasran Mone.

Perwakilan aliansi ini bergantian mengurai perihal indikasi keterlibatan Lurah dalam sengketa tanah seluas 0,18 hekter yang terdapat di Jalan Sukamaju yang berada di Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang.

Mereka menganggap bahwa tanah milik Sampara dengan Alas Hak SHM nomor 523 Kelurahan Karuwisi oleh Lurah Tamamaung, yang bukan wilayahnya telah menerbitkan Surat pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)/surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Darba Dg Kio

"Kami ke sini untuk mempertanyakan mengapa bisa terjadi tanah di kelurahan karuwisi, SPPT dibayar di Kelurahan Tamamaung. Ini merupakan indikasi adanya kongkalikong karena sertifikat obyek tanah dan pembayaran SPPT/PBB berbeda," kata Irwan, ahli waris Sampara.

Sedangkan Arifuddin Lewa menjelaskan bahwa aspirasi mereka yang menuntut pencopotan AM sebagai Lurah Tamamaung bukan wewenang DPRD Kota Makassar.

"Menanggapi persoalan ini, kami akan mempertemukan orang-orang yang dimaksud. Karena ini baru sepihak, maka kami akan mempertemukan pihak Pemerintah Kota Makassar, Lurah bersangkutan dan kedua orang yang bersengketa ini," Jelasnya.

Sebelumnya, Massa gabungan pemuda Tamamaung, Germak, LPPSS dan AMM ini menggelar aksi protes di depan kantor Lurah Tamamaung, Jalan Abdulla Daeng Sirua Makassar

"Lokasi tanah tersebut masuk di kelurahan Tamamaung dan kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian," jelas Lurah AM.

(T.PSO-101/F003)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024