Mamuju (ANTARA) - Polresta Mamuju pada hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Zebra Marano 2024 telah menjaring 126 pelanggar lalu lintas di wilayah ibu kota Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) itu.

"Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Zebra Marano, kami menjaring 126 pelanggar lalu lintas yang diberikan sanksi tilang," kata Kasat Lantas Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Maulana Al Qurthubi, di Mamuju, Rabu.

Pada 10 hari pelaksanaan Operasi Zebra Marano 2024 itu, kata Maulana, pihaknya juga memberikan teguran kepada 150 pengendara.

"Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari pengendara tidak memakai helm, pengendara anak di bawah umur, pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman, hingga pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK," jelas Maulana.

Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas itu, menurut dia, merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menertibkan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Operasi Zebra Marano 2024 ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mengurangi potensi kecelakaan, terutama di wilayah perkotaan dan daerah rawan pelanggaran," ujarnya.

Maulana menyampaikan pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas agar lebih sadar akan keselamatan di jalan.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK, serta memperhatikan keselamatan dengan menggunakan helm dan sabuk pengaman

Dia berharap dengan adanya Operasi Zebra Marano 2024 dapat menurunkan jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Polresta Mamuju demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib.

Sementara itu, pada hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Zebra Marano di Kabupaten Majene juga telah menjaring 47 pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, pengemudi di bawah umur, penggunaan telepon genggam saat berkendara dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Kemudian, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus serta kendaraan yang masuk kategori ODOL (over dimension over load).

"Pengendara yang terjaring itu karena berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Para pelanggar tersebut langsung diberikan sanksi berupa tilang di tempat," kata Kasat Lantas Polres Majene Ajun Komisaris Polisi Andri Aryansyah.

Selain itu, Satlantas Polres Majene juga menyita sejumlah barang bukti berupa 24 kendaraan bermotor, 13 surat izin mengemudi (SIM) dan 10 surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kasat Lantas menegaskan Operasi Zebra Marano akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan.
 

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024