Makassar (ANTARA) - Bea Cukai Malili bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Perekonomian serta Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Timur, Sulsel menggelar operasi pasar dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal pada 22-25 Oktober 2024.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan KPPBC TMP C Malili Budiardy dalam keterangannya di Makassar, Jumat, menjelaskan, tim gabungan mendatangi beberapa pasar tradisional seperti Pasar Kalaena, Pasar Wanasari, Pasar Lakawali, Pasar Tomoni, dan Pasar Malili serta beberapa kios/toko yang ada di Kecamatan Towuti.

Tim operasi gabungan berhasil mengamankan kurang lebih 25.200 batang rokok ilegal dengan berbagai merek.

“Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan Pemerintah Daerah Luwu Timur dalam rangka melaksanakan fungsi community protector serta mengajak masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di Luwu Timur,” ujarnya.

Ia menilai, peredaran produk rokok ilegal merugikan berbagai pihak, industri atau pengusaha yang patuh terhadap ketentuan, dirugikan dari segi daya saing harga, masyarakat mengonsumsi produk yang mengandung zat berbahaya tanpa standar, serta pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai.

“Selain melakukan operasi, Tim Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” tambahnya.

Selama giat sepekan, lanjut Budiardy, masih ditemukan adanya peredaran rokok ilegal. Petugas gabungan menenggarai harga yang lebih murah mengakibatkan permintaan atas produk ilegal ini meningkat. Di sisi lain, pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif ganda yang timbul dari peredaran rokok ilegal masih kurang.

“Kami berharap dengan adanya Operasi Gempur dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili,” jelas Budiardy.

Kepala Satpol PP Luwu Timur Indra Fawzy mengaku sangat mendukung penuh kegiatan Operasi Gempur ini, karena peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami di lapangan akan terus berupaya menegakkan peraturan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan rokok ilegal,” pesannya.

“Kerja sama antara Bea Cukai, Pemerintah Daerah, dan Satpol PP ini sangat penting untuk memastikan lingkungan kita bebas dari peredaran barang-barang ilegal,” lanjutnya.

Bea Cukai Malili dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum guna memberantas rokok ilegal.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024