Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi D DPRD Kota Makassar mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak menyusul banyaknya kasus eksploitasi anak di lapangan.

"Perda ini sudah diberikan sinyal pada Pemkot Makassar untuk ditindaklanjuti, karena persoalan anak ini sangat penting diperhatikan," kata anggota Komisi D DPRD Makassar Hamzah Hamid di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, persoalan anak tidak boleh diangga sepele, karena anak adalah generasi pelanjut bangsa dan sekaligus menjadi penentu nasib bangsa dan negara ke depan.

Namun fenomena di lapangan, diakui masih banyak persoalan anak yang belum dapat dieliminasi seperti pekerja anak yang nota bene dibawa usia produktif, gelandangan dan anak putus sekolah.

"Sebenarnya sudah ada Perda tentang anak jalanan dan gelandangan serta pengmis, namun itu belum dinilai cukup dalam menyelesaikan persoalan anak di lapangan," katanya.

Hal senada dikemukakan pengamat sosial dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Hadawiah Hatitah, MSi.

Dia mengatakan, Perda Anjal dan Gepeng yang sudah lebih dari lima tahun silam, namun aplikasinya di lapangan belum optimal.

"Perda yang ada perlu direvisi saja, atau membuat Perda baru yang dapat dijamin bahwa perda itu tidak menjadi pajangan saja, tetapi betul-betul diterapkan," katanya. Agus Setiawan

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024