Kupang (ANTARA Sulsel) - Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Timur Fransiskus Salem mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat tidak menambah libur Lebaran 1435 H lewat tanggal 4 Agustus 2014, yang telah ditetapkan pemerintah karena akan diberi sanksi.

"PNS setempat yang libur nasional dan cuti bersama di luar atau melebihi tanggal yang telah ditetapkan yaitu 28-29 Juli dan tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014 dan (2-3 normal) dianggap lalai dengan tahu dan mau sehingga akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," katanya di Kupang, Rabu.

Sanksi harus diberikan kepada para PNS yang tak masuk kerja pada 4 Agustus, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010.

Bahkan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, hari pertama masuk kerja setelah cuti Lebaran adalah 4 Agustus, maka semua PNS wajib masuk kerja, karena saat itu juga ada apel perdana.

Menurut dia, pengaturan libur Lebaran itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 5 Tahun 2013, No.335 Tahun 2013 dan No. 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

"Berdasarkan ketentuan itu maka saya imbau agar seluruh PNS di lingkup Setprov NTT dari berbagai tingkatan dan golongan, agar memanfaatkan hari libur Lebaran ini sebaiknya mungkin dengan beristirahat, sehingga setelah kembali memaksimalkan kinerjanya," katanya.

Dan PNS masuk tugas lagi tanggal 4 Agustus 2014. Itu berlaku mulai untuk pegawai hingga kepala satuan perangkat daerah, "tak ada perbedaan".

Ia sudah meminta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menugaskan staf di kantornya agar melakukan pendataan yang menyeluruh pada saat usai libur Lebaran.        

Karena pengalaman selama ini nambah libur usai hari raya besar keagamaan sudah menjadi kebiasaan bahwa banyak PNS bolos kerja dengan menambah libur lagi.

"Pimpinan satuan kerja perangkat daerah agar menggelar apel kerja pada hari pertama aktivitas pasca-Lebaran 1435 Hijriah untuk memberi absen guna mengetahui apakah ada PNS yang melaksanakan peringatan tersebut atau tidak.

"Apel itu penting dilakukan untuk mengecek adakah PNS di lingkup SKPD menambah hari libur Lebaran atau tidak," katanya.

Jika dalam absen ada pegawai yang belum masuk kantor tanpa alasan yang masuk akal, nama PNS tersebut dikirim ke sekretariat untuk dilisting staf guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.

"Tentunya terlebih dahulu dicari tahu alasan mengapa pada hari pertama settelah libur hari raya besar keagamaan sering ada pilihan nambah libur. Apabila alasannya disengaja dan tak masuk akal, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi," ujarnya.

Dia menegaskan jangan dijadikan kebiasaan, setiap habis Lebaran atau hari raya lain kantor pemerintah nampak sepi karena sebagian pegawai masih nambah liburan. Chaidar

Pewarta : Hironimus Bifel
Editor :
Copyright © ANTARA 2024