Mamuju (ANTARA) - Polres Majene di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi aturan lalu lintas (Lalin) dan angkutan jalan untuk menekan angka pelanggaran di kalangan pelajar.

"Pelanggaran Lalin marak dilakukan pelajar, sehingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan angkutan jalan di sosialisasikan di sekolah tingkat SMP dan SMA di Majene," kata Kanit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas Satlantas Polres Majene Ipda La Ramuli, di Majene, Senin.

Ia mengatakan jumlah pelanggaran anak di bawah umur atau pelajar pada 2024 sebanyak 134 kasus atau naik hingga 26 persen dibandingkan tahun 2023 sebanyak 108 orang di Kabupaten Majene.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan para pelajar dapat memahami peraturan dan tata tertib berlalu lintas, karena sangat penting untuk keselamatan dalam berkendara di jalan raya.

"Polres Majene berharap dengan adanya sosialisasi tersebut dapat membuat pejabat memahami aturan mengenai batas usia pengemudi, persyaratan berkendara, serta kewajiban menggunakan helm dan mematuhi rambu Lalin," katanya

Ia menyampaikan bahwa keselamatan dimulai dari kesadaran diri setiap pengguna jalan, termasuk pelajar, sehingga pelajar yang belum memiliki SIM  dilarang menggunakan kendaraan.

Menurut dia, pelanggaran lalin dapat menimbulkan dampak negatif, yaknj dapat menyebabkan kecelakaan dan bahkan membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain.

Ia juga mengatakan Polres Majene akan terus melakukan edukasi kepada pelajar, agar mereka lebih peduli pada keselamatan dan dapat menjadi contoh bagi teman-temannya, serta menumbuhkan kesadarannya dalam mematuhi aturan berlalu lintas.

"Polres Majene berupaya menciptakan budaya tertib lalu lintas di kalangan pelajar demi mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Majene," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024