Makassar (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh meluncurkan Posyandu Era Baru Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang nantinya akan menjadi pusat pelayanan terpadu yang tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi juga berbagai aspek kehidupan lainnya.
"Saatnya posyandu bergerak menuju hal yang baru. Kini posyandu akan menjadi pusat pelayanan terpadu dan juga pusat informasi,” ujarnya di Makassar, Rabu.
Zudan mengemukakan enam standar pelayanan minimal (SPM) yang akan diterapkan di Posyandu Era Baru yang baru diluncurkan di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo.
Standar tersebut mencakup pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, kependudukan, sosial, lingkungan hidup, dan kesejahteraan keluarga.
"Dengan integrasi enam layanan tersebut, posyandu diharapkan dapat menjawab berbagai kebutuhan dasar masyarakat," katanya.
Pj Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Ninuk Triyanti Zudan yang juga hadir dalam acara tersebut menekankan pentingnya peralihan fungsi posyandu sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat masyarakat.
“Posyandu Era Baru ini bukan hanya berperan dalam peningkatan derajat kesehatan, tetapi juga sebagai motor penggerak berbagai sektor layanan publik,” kata Ninuk.
Usai acara peresmian, mereka melanjutkan kegiatan dengan meninjau langsung fasilitas posyandu. Kemudian ke Rumah Gizi untuk memberikan pelayanan tambahan bagi ibu hamil dan balita, seperti pemberian makanan tambahan dan edukasi gizi untuk keluarga.
“Pemberian makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil ini diharapkan dapat mencegah kasus stunting serta kekurangan gizi di wilayah tersebut, ” kata Pjs Ketua TP PKK Makassar Andi Tenri Anna.
Menurut dia, hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dia berharap masyarakat dapat merasakan manfaat yang nyata dari transformasi layanan publik di Posyandu Era Baru.
Posyandu Era Baru merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Peraturan ini menetapkan standar baru bagi posyandu, dengan tujuan meningkatkan mutu layanan dasar yang mencakup berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PJ Gubernur Sulsel luncurkan Posyandu Era Baru SPM
"Saatnya posyandu bergerak menuju hal yang baru. Kini posyandu akan menjadi pusat pelayanan terpadu dan juga pusat informasi,” ujarnya di Makassar, Rabu.
Zudan mengemukakan enam standar pelayanan minimal (SPM) yang akan diterapkan di Posyandu Era Baru yang baru diluncurkan di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo.
Standar tersebut mencakup pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, kependudukan, sosial, lingkungan hidup, dan kesejahteraan keluarga.
"Dengan integrasi enam layanan tersebut, posyandu diharapkan dapat menjawab berbagai kebutuhan dasar masyarakat," katanya.
Pj Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Ninuk Triyanti Zudan yang juga hadir dalam acara tersebut menekankan pentingnya peralihan fungsi posyandu sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat masyarakat.
“Posyandu Era Baru ini bukan hanya berperan dalam peningkatan derajat kesehatan, tetapi juga sebagai motor penggerak berbagai sektor layanan publik,” kata Ninuk.
Usai acara peresmian, mereka melanjutkan kegiatan dengan meninjau langsung fasilitas posyandu. Kemudian ke Rumah Gizi untuk memberikan pelayanan tambahan bagi ibu hamil dan balita, seperti pemberian makanan tambahan dan edukasi gizi untuk keluarga.
“Pemberian makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil ini diharapkan dapat mencegah kasus stunting serta kekurangan gizi di wilayah tersebut, ” kata Pjs Ketua TP PKK Makassar Andi Tenri Anna.
Menurut dia, hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dia berharap masyarakat dapat merasakan manfaat yang nyata dari transformasi layanan publik di Posyandu Era Baru.
Posyandu Era Baru merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Peraturan ini menetapkan standar baru bagi posyandu, dengan tujuan meningkatkan mutu layanan dasar yang mencakup berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PJ Gubernur Sulsel luncurkan Posyandu Era Baru SPM