Makassar (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar memerintahkan untuk menarik enam produk kosmetik yang diproduksi di Sulawesi Selatan, karena positif mengandung merkuri atau zat berbahaya bagi kesehatan.
"Penarikan ini berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap enam produk kosmetik yang positif mengandung merkuri," kata Kepala BPOM Makassar Hariani di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan tindakan tersebut dari hasil temuan yang diperoleh melalui hasil pengujian yang dilakukan bersama Direktorat Reskrim dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Adapun keenam produk kosmetk yang positif mengandung merkuri, yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow/Ratu Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.
Menurut dia, beberapa produk yang telah diuji di laboratorium itu terbukti positif mengandung merkuri dan ini sudah diekspose di Polda Sulsel.
Hariani mengatakan awalnya produk-produk kosmetik tersebut telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Mereka juga tetap dalam pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai.
Hanya saja, produk yang telah sesuai standar saat didaftarkan itu melanggar ketentuan setelah proses produksi dilakukan.
"Setelah produksi berlangsung, ada oknum yang sengaja menambahkan bahan berbahaya, seperti merkuri, ke dalam produk tersebut," katanya.
Merujuk kasus tersebut, Hariani menegaskan bahwa BPOM terus melakukan pengawasan ketat, baik pre-market maupun post-market.
Menurut dia, secara rutin melakukan pengawasan hingga ke tingkat yang paling kecil di pasar, namun tetap saja masih ada pelanggaran seperti ini.
Tindakan para pemilik produk kosmetik tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk kejahatan dalam industri kosmetik.
Ia membeberkan sedikitnya terdapat 33 pemohon kosmetik dan 30 industri kosmetik di Sulsel yang tersebar di berbagai daerah seperti Gowa, Maros, dan Parepare.
"Tindakan produsen kosmetik itu adalah kejahatan di bidang kosmetik, sehingga kami melibatkan penyidik dari Polda yang didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BPOM dan unit teknis Ditkrimsus untuk melakukan pengawasan di lapangan," ujarnya.
Berkaitan dengan hal itu, BPOM Makassar terus berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik yang aman.
Sementara sesuai dengan SOP BPOM, tanggung jawab penarikan produk berbahaya ada pada produsen atau pemilik produk. Para owner wajib menarik produk mereka dari pasaran dan BPOM bersama Polda akan memantau proses penarikan tersebut untuk memastikan produk benar-benar ditarik dari peredaran.
Bahan baku produk Kosmetik yang mengandung zat berbahaya (merkuri) yang disita BBPOM Makassar harus ditarik oleh produsennya dari produsen kosmetik di Sulsel. (ANTARA/Suriani Mappong)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BBPOM Makassar perintahkan tarik enam produk kosmetik asal Sulsel
"Penarikan ini berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap enam produk kosmetik yang positif mengandung merkuri," kata Kepala BPOM Makassar Hariani di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan tindakan tersebut dari hasil temuan yang diperoleh melalui hasil pengujian yang dilakukan bersama Direktorat Reskrim dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Adapun keenam produk kosmetk yang positif mengandung merkuri, yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow/Ratu Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.
Menurut dia, beberapa produk yang telah diuji di laboratorium itu terbukti positif mengandung merkuri dan ini sudah diekspose di Polda Sulsel.
Hariani mengatakan awalnya produk-produk kosmetik tersebut telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Mereka juga tetap dalam pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai.
Hanya saja, produk yang telah sesuai standar saat didaftarkan itu melanggar ketentuan setelah proses produksi dilakukan.
"Setelah produksi berlangsung, ada oknum yang sengaja menambahkan bahan berbahaya, seperti merkuri, ke dalam produk tersebut," katanya.
Merujuk kasus tersebut, Hariani menegaskan bahwa BPOM terus melakukan pengawasan ketat, baik pre-market maupun post-market.
Menurut dia, secara rutin melakukan pengawasan hingga ke tingkat yang paling kecil di pasar, namun tetap saja masih ada pelanggaran seperti ini.
Tindakan para pemilik produk kosmetik tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk kejahatan dalam industri kosmetik.
Ia membeberkan sedikitnya terdapat 33 pemohon kosmetik dan 30 industri kosmetik di Sulsel yang tersebar di berbagai daerah seperti Gowa, Maros, dan Parepare.
"Tindakan produsen kosmetik itu adalah kejahatan di bidang kosmetik, sehingga kami melibatkan penyidik dari Polda yang didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BPOM dan unit teknis Ditkrimsus untuk melakukan pengawasan di lapangan," ujarnya.
Berkaitan dengan hal itu, BPOM Makassar terus berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik yang aman.
Sementara sesuai dengan SOP BPOM, tanggung jawab penarikan produk berbahaya ada pada produsen atau pemilik produk. Para owner wajib menarik produk mereka dari pasaran dan BPOM bersama Polda akan memantau proses penarikan tersebut untuk memastikan produk benar-benar ditarik dari peredaran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BBPOM Makassar perintahkan tarik enam produk kosmetik asal Sulsel