Mamuju (ANTARA Sulbar) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Burhanuddin Andi meminta agar pemberitaan organisasi ISIS tidak dibesar-besarkan.

"Wartawan harus obyektif dalam memberitakan isu organisasi ISIS yang saat ini menjadi topik hangat pemberitaan melalui media massa. Bahkan, isu ini telah menjadi perhatian pemerintah pusat karena ikut mengganggu ketertiban dan kenyamanan hidup bermasyarakat," kata Kapolda Sulselbar, Burhanuddin Andi saat berada di Mamuju, Selasa.

Menurut dia, pemberitaan organisasi ISIS untuk tidak didramatisir karena hal ini justeru mengganggu ketertiban di masyarakat.

"Baru-baru ini salah satu media massa di Makassar memberitakan isu organisasi ISIS. Pemberitaan cukup membingungkan karena oknum wartawan menyajikan judul "ISIS Merambah ke Sulsel". Saat itu saya telpon kantor medianya agar pemberitaan itu tidak didramatisasi," ucap Kapolda.

Kapolda mengatakan, hingga saat ini belum ada gejala organisasi ISIS, masuk ke wilayah Provinsi Sulbar maupun ke wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Saya sudah menemui pimpinan dan pengikut sejumlah organisasi masyarakat, di wilayah Sulsel dan Sulbar dan semua menyatakan menolak masuknya ISIS, jadi tidak perlu khawatir, ISIS akan terus dicegah masuk wilayah hukum kami," katanya.

Baharuddin menyampaikan, masuknya ISIS di Indonesia belum tentu benar, karena jangan sampai itu hanyalah isu yang dibesar-besarkan saja, untuk menciptakan keresahan di masyarakat.

ISIS merupakan singkatan dari "Islamic State in Iraq and al-Sham. Kelompok ini dikenal sebagai kelompok militan jihad yang keberadaannya tidak diakui di dua negara itu.

Kelompok ini dalam bentuk aslinya terdiri dari dan didukung oleh berbagai kelompok pemberontak Sunni, termasuk organisasi-organisasi pendahulunya seperti Dewan Syura Mujahidin, Al-Qaeda di Irak, termasuk kelompok pemberontak Jaysh al-Fatiheen, Jund al-Sahaba, Katbiyan Ansar Al-Tawhid wal Sunnah dan Jeish al-Taiifa al-Mansoura, dan sejumlah suku Irak yang mengaku Sunni. FC Kuen

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024