Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap berkolaborasi untuk menindaklanjuti unsur pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan pelanggaran etik terhadap hakim bermasalah oleh KY.

Kerja sama itu dipertegas oleh kedua lembaga tersebut melalui rapat koordinasi yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan bahwa kolaborasi tersebut diperlukan lantaran dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh KY, pihaknya menemukan hal-hal yang diyakini sebagai tindak pidana.

Akan tetapi, lanjut dia, KY hanya berwenang untuk menangani pelanggaran etik. Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dugaan pidana tersebut.

“Di dalam rapat koordinasi dengan Pak Jaksa Agung, kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koordinasi itu untuk menindaklanjuti komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam salah satu misi Astacita, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Ini tentu saja menindaklanjuti komitmen Bapak Presiden Prabowo dengan Astacita-nya, salah satunya adalah meningkatkan reformasi hukum yang tentu itu hanya bisa dicapai dengan koordinasi yang baik antarlembaga hukum,” ucapnya.

Selain terkait penanganan perkara, Amzulian juga mengungkapkan bahwa pihaknya membicarakan terkait perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang mana kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan, dirinya menjelaskan kepada Jaksa Agung mengenai putusan KY yang memberikan sanksi pemecatan kepada ketiga hakim yang berinisial ED, HH, dan M tersebut.

Terkait kolaborasi yang terjalin, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyambutnya dengan baik. Ia menyatakan siap untuk membantu KY dalam menelusuri dugaan tindak pidana yang ditemukan.

“Tentunya apa yang disampaikan, kami akan melihatnya. Tentunya, kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya kami dalami,” ucapnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY-Kejagung siap tindaklanjuti temuan pidana pada pelanggaran etik

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024