Purwokerto, Jawa Tengah (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) meminta media massa agar bisa terus mengawal penegakan integritas hakim di tengah banyaknya isu hukum dan peradilan yang menarik perhatian publik.
Di tengah banyaknya respons publik terhadap putusan hakim yang dianggap kurang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan pihaknya berupaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"KY menyampaikan apresiasi kepada pers yang telah membantu dalam mewujudkan independensi sistem peradilan," ujar Nurdjanah saat membuka diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat malam (23/8).
Untuk itu, KY terus memperkuat kerja sama dengan media massa dalam upaya menjaga dan menegakkan integritas hakim, yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang upaya KY dalam mewujudkan peradilan bersih.
Pada Januari sampai Juli 2024, KY mencatat laporan masyarakat yang masuk sebanyak 573 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 400 tembusan.
"Ini merefleksikan bahwa besarnya harapan masyarakat terhadap KY untuk terwujudnya para hakim yang berintegritas untuk peradilan bersih," ungkap dia.
Oleh karena itu, kata dia, kewenangan KY perlu didukung oleh semua elemen, termasuk media massa agar tercipta sinergi positif sesuai tanggung jawab masing-masing.
Melalui peliputan dan pemberitaan, Nurdjanah menuturkan media massa dapat membantu tugas KY serta menjadi jembatan antara KY dan publik. Bahkan, media massa dapat ikut mengontrol dan berpengaruh dalam kekuasaan kehakiman.
Memasuki usia ke-19 tahun, menurut dia, KY perlu melakukan refleksi terkait penegakan integritas hakim yang telah dijalankan. Pasalnya, integritas hakim terus menjadi sorotan publik, terutama terkait putusan-putusan hakim yang menimbulkan kontroversi.
"KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat, tetapi publik perlu memahami batasan kewenangan KY yang berfokus pada penegakan kode etik hakim," tutur Nurdjanah.
Kendati demikian, Nurdjanah menegaskan bahwa KY akan terus memberikan atensi sesuai dengan kewenangan yang diberikan konstitusi.
Dia pun berharap sinergi dan kolaborasi antara KY dan media massa bisa semakin intens lantaran KY dan media massa saling membutuhkan, sehingga keduanya harus bekerja sama untuk menjaga dan menegakkan integritas hakim.
"Selama ini sudah ada sinergi yang terbangun antara KY dan media massa, itu sudah bagus, sekarang kita mantapkan lagi," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY minta media massa kawal penegakan integritas hakim
Berita Terkait
Komisi III DPR tidak memberi persetujuan terhadap 12 calon hakim agung
Rabu, 28 Agustus 2024 15:57 Wib
KY beri sanksi pemecatan kepada hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur
Senin, 26 Agustus 2024 15:44 Wib
Komisi Yudisial memeriksa tiga hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur
Senin, 19 Agustus 2024 17:42 Wib
Majelis hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur dilaporkan ke Komisi Yudisial
Senin, 29 Juli 2024 15:57 Wib
KY menggunakan hak inisiatif dalami putusan bebas terhadap Ronald Tannur
Kamis, 25 Juli 2024 19:03 Wib
Komisi Yudisial gelar tes wawancara terbuka 22 calon hakim agung dan ad hoc HAM
Senin, 8 Juli 2024 9:15 Wib
KY menegaskan akan terus pantau sidang praperadilan Pegi Setiawan
Kamis, 4 Juli 2024 16:30 Wib
KY: Putusan MA tentang batas usia tidak akan mempengaruh hasil pemeriksaan KY
Kamis, 4 Juli 2024 14:23 Wib