Logo Header Antaranews Makassar

Perempuan di Gowa dituduh mantan suami palsukan identitas

Rabu, 21 Januari 2026 20:50 WIB
Image Print
Saksi pelapor Kong Ambry Kandoly (tengah) menjawab pertanyaan JPU saat sidang dengan agenda keterangan saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dalam AJIB oleh mantan istrinya Ang Mery di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.  (ANTARA/

Gowa (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga atas nama Ang Mery terpaksa menjalani sidang atas tuduhan memalsukan identitasnya sendiri yang dilaporkan mantan suaminya Kong Ambry Kandoly dalam sidang agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu.

"Klien kami dilaporkan mantan suaminya atas dugaan pemalsuan identitas. Tetapi, fakta persidangan terungkap, diduga yang memalsukan tanda tangan dalam AJB (akta jual beli) nomor 279 tahun 2011 itu adalah mantan suaminya," kata Penasihat hukum terdakwa Yusuf Laoh di Gowa, Rabu.

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa saksi-saksi dari kelurahan termasuk mantan suami terdakwa. Pelapor juga mengakui pernah ditahan atas kasus pemalsuan tanda tangan mantan istrinya termasuk merubah nama tanpa sepengetahuan terdakwa.

Perbuatan itu dilaporkan terdakwa ke polisi karena namanya berubah Mery Anggrek, sedangkan nama sebenarnya di KTP-nya yakni Ang Mery. Atas perbedaan itu dia ditahan dengan putusan inkrah, nomor perkara 1112/Pid.B/224/PN MKs, pada 13 November 2024.

"Kong Ambry ini mengaku tidak mengenal Mery Anggrek saat sidang. Tetapi, dalam kasus sebelumnya dia pernah dipenjara memalsukan KTP dan tanda tangan mantan istrinya. Itu tertera di AJB. Belakangan malah mantan istrinya dilapor balik pemalsuan," papar Yusuf.

Saksi dari pihak kelurahan dihadirkan menegaskan, nama Mery Anggrek dan Ang Mery adalah orang yang sama, sesuai surat keterangan yang dikeluarkan kelurahan. Ironisnya, saat ditanyakan soal itu, Ambry berdalih tidak mengenal apalagi mengetahui Mery Anggrek.

Selain itu, kerugian diklaim pelapor sebesar Rp100 miliar kepada terdakwa, tidak masuk akal dengan dasar taksiran pribadi. Perkara ini berkaitan nilai lahan dalam AJB 279/2011 hanya senilai Rp1,02 miliar.

Nama terdakwa di AJB itu dipalsukan menjadi Mery Anggrek karena pelapor ingin menjualnya. Padahal, objek tanah seluas 7.907 meter persegi yang dimaksud terletak dekat Patung Massa Gowa itu belum pernah diperjualbelikan. Sehingga klaim kerugian disampaikan pelapor dinilai tidak berdasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa Basri Baco saat mencecar pertanyaan kepada saksi pelapor bagaimana mengetahui taksiran tanah dengan menduga kerugian sampai Rp100 miliar, sebab saksi bukan penafsir harga, Kong Ambry menjawab, karena letak tanah dan harga NJOP di lahan itu.

Selanjutnya, apakah saksi mengetahui dalam AJB itu ada nama Mery Anggrek, apakah ada satu KTP atau dua KTP dengan nomor seri berbeda, serta kapan diterbitkan , ia menjawab hanya satu KTP dan tidak tahu kapan KTP itu terbit.

JPU Baso kembali menanyakan pernah memperlihatkan KTP asli itu ketika proses penyelidikan di kepolisian, kata dia, tidak pernah. Tapi, hanya membawa foto copy dan AJB saat melapor. Ia menyebut AJB tersebut ditemukan dari makelar tanah.

Usai persidangan, Kong Amrby dikonfirmasi perihal tuduhan dugaan pemalsuan identitas mantan istrinya bahkan pernah dipenjara, membantah tuduhan tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan pemalsuan identitas seperti yang dituduhkan terdakwa," katanya singkat lalu bergegas meninggalkan pengadilan.

Penasihat hukum terdakwa Yusuf Laoh berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan agar perkara ini dapat diputus secara adil dan objektif.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026