Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial menyatakan menggunakan hak inisiatifnya untuk mendalami putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terhadap Gregorius Ronald Tannur.
"Karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ucap anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.
Mukti mengatakan bahwa KY memang tidak bisa menilai putusan hakim.
Akan tetapi, lanjut dia, sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Di samping itu, KY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika memiliki bukti-bukti pendukung agar pihaknya dapat menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan," kata Mukti.
Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ucapnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi terhadap vonis tersebut.
"Dari alat bukti seperti surat visum et repertum atau VER sudah ditegaskan mengenai adanya luka di hati korban akibat dari benda tumpul," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Mewakili tim penuntut umum dari Kejari Surabaya, Putu mengatakan bahwa hasil VER juga membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti.
Berita Terkait
KY-Kejagung siap menindaklanjuti temuan pidana pada pelanggaran etik
Selasa, 12 November 2024 17:39 Wib
KY mengapresiasi Kejagung tetapkan pejabat MA sebagai tersangka kasus suap
Sabtu, 26 Oktober 2024 15:21 Wib
Komisi III DPR tidak memberi persetujuan terhadap 12 calon hakim agung
Rabu, 28 Agustus 2024 15:57 Wib
KY beri sanksi pemecatan kepada hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur
Senin, 26 Agustus 2024 15:44 Wib
Komisi Yudisial minta media massa kawal penegakan integritas hakim
Sabtu, 24 Agustus 2024 10:03 Wib
Komisi Yudisial memeriksa tiga hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur
Senin, 19 Agustus 2024 17:42 Wib
Majelis hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur dilaporkan ke Komisi Yudisial
Senin, 29 Juli 2024 15:57 Wib
Komisi Yudisial gelar tes wawancara terbuka 22 calon hakim agung dan ad hoc HAM
Senin, 8 Juli 2024 9:15 Wib