Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengisyaratkan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar.

"Kami sudah menegaskan akan menuntaskan kasus ini dan siapapun yang memenuhi unsur-unsur akan kita seret ke pengadilan," tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Rahman Morra di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan, kasus korupsi Bansos Sulsel ini sudah berjalan selama beberapa tahun dan satu orang di antaranya yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu sudah mendapat hukuman dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Gunung Sari Makassar.

Setelah Anwar Beddu selesai disidang, kejaksaan kembali menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel Andi Muallim sebagai tersangka karena dianggap ikut bertanggungjawab dalam kerugian negara itu.

Namun diujung masa persidangan itu, sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan hingga akhirnya penyidik kembali menemukan banyak bukti untuk menetapkan empat orang tersangka yang merupakan politisi dan anggota DPRD Sulsel serta Makassar.

Keempat tersangka yang ditetapkan pada Rabu, 6 Agustus itu, politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani, anggota DPRD Sulsel Adil Patu dan dua legislator Makassar Mustagfir Sabry serta Mujiburrahman.

Ia mengatakan, dari beberapa persidangan yang digelar dengan menghadirkan ratusan saksi, bukan cuma keempat orang tersangka ini yang dapat dibuktikan tetapi masih ada beberapa legislator lainnya lagi yang sering disebut serta dibuktikan dengan alat bukti yang telah disita.

Mengenai penetapan keempat orang legislator ini, dirinya mengaku jika dari beberapa nama yang disebut dalam persidangan, hanya mereka yang mempunyai alat bukti yang cukup kuat yang kemudian ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Kasus ini tidak berhenti pada mereka saja, tetapi masih akan dilanjutkan lagi sesuai dengan komitmen kita untuk menuntaskannya. Hanya saja, kenapa baru empat, karena memang dari beberapa nama itu mereka sudah memenuhi unsur dan punya alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan statusnya," katanya.

Pada persidangan terdakwa Bansos Sulsel, Andi Muallim yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin, 14 Juli 2014, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Maxi Sigarlaki, legislator dari PDK, Adil Patu membantah terlibat dan kecipratan dana bansos tersebut.

"Tidak ada LSM yang menerima dana itu yang saya ketahui. Semua lembaga yang menerima dana bansos itu saya tidak ketahui. Saya tidak pernah mengembalikan uang karena saya tidak pernah menerima. Saya juga tidak pernah minta kepada Andi Muallim untuk mencairkannya," ungkapnya.

Kepala Bidang Penerangan dan Hukum, Rahman Morra menyatakan, penetapan keempat legislator itu karena sebelumnya terdapat ketidaksesuaian hasil penyidikan dan fakta persidangan yakni salah satunya, pada hasil penyidikan, penyidik hanya menemukan potongan cek atau bonggol cek.

Sementara pada persidangan yang dijadikan sebagai barang bukti adalah lembaran cek yang berhasil disita dari Bank BPD Sulsel. Namun sekarang, tim penyidik berhasil menemukan ratusan cek pencairan oleh keempat orang tersangka itu.

Sebelumnya, dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi.

Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.

Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

Peranan Muallim sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima dimana lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.

Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.

Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.

Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. T Susilo

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024