Mamuju (ANTARA Sulbar) - Perusahaan PT Unggul membantah telah membuka areal perkebunan sawit di areal hutan lindung di Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat

"Perkebunan sawit PT Unggul tidak masuk dalam hutan lindung, karena sudah dilakukan pelepasan kawasan," kata kuasa direksi PT Unggul area sulawesi, Muchtar di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, PT Unggul telah melakukan pelepasan kawasan hutan lindung seluas 15.900 hektare di Kabupaten Mamuju Utara untuk membuka perkebunan sawit.

"Kawasan hutan lindung di Kabupaten Mamuju Utara tersebut, telah dilepas menjadi areal penggunaan lain di tahun 1991, kemudian menjadi hak guna usaha milik PT Unggul," katanya.

Menurut dia, pelepasan kawasan hutan lindung itu telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

"Kita sudah minta di Badan Pertanahan Nasional dan disetujui pemerintah, kawasan hutan lindung dilepas dan kami kelola menjadi perkebunan sawit yang kami kuasai hingga saat ini," katanya.

Oleh karena itu ia mengatakan, areal kawasan yang dikuasai perkebunan sawit PT Unggul tidak akan bertentangan dengan rancangan tata ruang dan wilayah Provinsi Sulbar, karena sudah dilakukan pelepasan.

"Di Kalimantan saja ada pasar masuk kawasan hutan tetapi itu dulu, sebelum dibebaskan menjadi HGU dan dikuasai perkebunan sawit," katanya. FC Kuen

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024