Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan empat jenis imbauan kepada peserta calon kepala daerah, partai politik pengusul, tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon berkaitan dengan aturan di masa tenang pelaksanaan Pilkada yakni 24-27 November 2024.
"Beberapa imbauan kita keluarkan menghadapi masa tenang. Termasuk pembersihan alat peraga kampanye, semoga bisa menjadi atensi bersama, khususnya paslon dan tim," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Selasa.
Tercatat ada empat surat imbauan dikeluarkan dan telah diteken Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli per 19 November 2024.
Pertama, imbauan menonaktifkan akun resmi media sosial pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dengan nomor 1006/PM.03.01/K.SN/11/2024.
Kedua, imbauan larangan melakukan kegiatan kampanye dan/atau kegiatan lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pada masa tenang, hari pemungutan suara dan/atau di luar jadwal kegiatan kampanye pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dengan nomor 1004/PM.03.01/K.SN/11/2024.
Ketiga, imbauan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dengan nomor 1005/PM.03.01/K.SN/11/2024.
Keempat, imbauan penyiapan dan/atau pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dengan nomor 1003/PM.03.01/K.SN/11/2024.
"Sesuai aturan, akun media sosial yang didaftarkan ke KPU sebagai ruang kampanye di media online dan media sosial, memasuki masa tenang, agar dinon-aktifkan, sehingga tidak ada lagi aktifitas kampanye di ruang digital sejak masa tenang," papar Saiful menegaskan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel ini kembali mengingatkan kepada peserta pemilu maupun tim paslon dan parpol pengusul agar mematuhi aturan melaporkan LPPDK atau dana kampanyenya agar tidak menjadi masalah di belakang hari usai pemilihan.
"Diingatkan kepada paslon dan tim, terkait laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, jangan sampai dilupakan. Kita pernah punya kasus di Pilkada 2018, ada paslon yang terpaksa didiskualifikasi karena terlambat memasukkan laporan dana kampanye," tuturnya menekankan.
Sedangkan bagi penyelenggara dalam hal ini KPU provinsi maupun KPU kabupaten kota agar ikut mematuhi aturan salah satunya kesiapan logistik Pilkada maupun penyiapan TPS seusia dengan surat imbauan di keluarkan Bawaslu Sulsel.
"Kepada teman-teman KPU diharapkan memastikan logistik siap dan didistribusikan dengan baik, sesuai jumlah, jenis dan tempat, agar tidak ada keterlambatan atau kekurangan logistik di TPS seperti pada Pemilu 2024 lalu. Berkaitan dengan pembuatan TPS, agar memperhatikan pedoman dan panduan telah dibuat dan diatur oleh PKPU maupun juknis terkait," ujarnya.
"Beberapa imbauan kita keluarkan menghadapi masa tenang. Termasuk pembersihan alat peraga kampanye, semoga bisa menjadi atensi bersama, khususnya paslon dan tim," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Selasa.
Tercatat ada empat surat imbauan dikeluarkan dan telah diteken Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli per 19 November 2024.
Pertama, imbauan menonaktifkan akun resmi media sosial pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dengan nomor 1006/PM.03.01/K.SN/11/2024.
Kedua, imbauan larangan melakukan kegiatan kampanye dan/atau kegiatan lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pada masa tenang, hari pemungutan suara dan/atau di luar jadwal kegiatan kampanye pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dengan nomor 1004/PM.03.01/K.SN/11/2024.
Ketiga, imbauan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dengan nomor 1005/PM.03.01/K.SN/11/2024.
Keempat, imbauan penyiapan dan/atau pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dengan nomor 1003/PM.03.01/K.SN/11/2024.
"Sesuai aturan, akun media sosial yang didaftarkan ke KPU sebagai ruang kampanye di media online dan media sosial, memasuki masa tenang, agar dinon-aktifkan, sehingga tidak ada lagi aktifitas kampanye di ruang digital sejak masa tenang," papar Saiful menegaskan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel ini kembali mengingatkan kepada peserta pemilu maupun tim paslon dan parpol pengusul agar mematuhi aturan melaporkan LPPDK atau dana kampanyenya agar tidak menjadi masalah di belakang hari usai pemilihan.
"Diingatkan kepada paslon dan tim, terkait laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, jangan sampai dilupakan. Kita pernah punya kasus di Pilkada 2018, ada paslon yang terpaksa didiskualifikasi karena terlambat memasukkan laporan dana kampanye," tuturnya menekankan.
Sedangkan bagi penyelenggara dalam hal ini KPU provinsi maupun KPU kabupaten kota agar ikut mematuhi aturan salah satunya kesiapan logistik Pilkada maupun penyiapan TPS seusia dengan surat imbauan di keluarkan Bawaslu Sulsel.
"Kepada teman-teman KPU diharapkan memastikan logistik siap dan didistribusikan dengan baik, sesuai jumlah, jenis dan tempat, agar tidak ada keterlambatan atau kekurangan logistik di TPS seperti pada Pemilu 2024 lalu. Berkaitan dengan pembuatan TPS, agar memperhatikan pedoman dan panduan telah dibuat dan diatur oleh PKPU maupun juknis terkait," ujarnya.