Makassar (ANTARA) - Sekretaris Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sulsel Jemmy Abdullah mengatakan Kawasan Cagar Alam Geologi dan Kawasan Bentang Alam Karst (KCAG dan KBAK) memiliki fungsi strategis, sehingga perlu dilestarikan sebagai kekayaan geologi Indonesia.
"Kawasan Cagar Alam Geologi dan Kawasan Bentang Alam Karst merupakan bagian dari kawasan lindung nasional yang ditetapkan berdasarkan keunikannya yang harus dijaga dan dilestarikan," katanya pada kegiatan Badan Geologi Kementerian ESDM di Makassar, Selasa.
Menurut dia, pentingnya menjaga potensi SDA tersebut karena area ini memiliki peran penting dalam pengelolaan air, pelestarian ilmu pengetahuan, dan peningkatan pariwisata.
Karena itu, lanjut dia, perlu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap pentingnya pelestarian kekayaan geologi Indonesia itu.
Hingga saat ini Indonesia telah menetapkan tiga Kawasan Cagar Alam Geologi dan 14 Kawasan Bentang Alam Karst, termasuk kawasan Maros yang baru diresmikan tahun ini.
Hanya saja, lanjut, Jemmy, potensi ini tidak terlepas dari ancaman kerusakan akibat eksploitasi yang tidak terkendali.
Karena itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan perlindungan, seperti Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi dan Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2012 tentang Kawasan Bentang Alam Karst.
"Bentang alam karst memiliki fungsi strategis sebagai pengatur tata air alami, objek penelitian ilmiah, hingga daya tarik wisata," katanya.
Kawasan tersebut juga berperan penting sebagai penyimpan air tanah dalam bentuk akuifer permanen yang menopang ekosistem sekitar.
Melalui perlindungan itu, kawasan karst seperti Rammang-Rammang di Kabupaten Maros dapat terus memberikan manfaat, baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun untuk kesejahteraan masyarakat lokal.
Sekretaris Dinas ESDM Sulsel Jemmy Abdullah (kedua kanan) pada kegiatan Sosialisasi Kawasan Lindung Geologi yang digelar Badan Geologi Kementerian ESDM di Makassar, Selasa (19/11/2024). ANTARA/Suriani Mappong
"Kawasan Cagar Alam Geologi dan Kawasan Bentang Alam Karst merupakan bagian dari kawasan lindung nasional yang ditetapkan berdasarkan keunikannya yang harus dijaga dan dilestarikan," katanya pada kegiatan Badan Geologi Kementerian ESDM di Makassar, Selasa.
Menurut dia, pentingnya menjaga potensi SDA tersebut karena area ini memiliki peran penting dalam pengelolaan air, pelestarian ilmu pengetahuan, dan peningkatan pariwisata.
Karena itu, lanjut dia, perlu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap pentingnya pelestarian kekayaan geologi Indonesia itu.
Hingga saat ini Indonesia telah menetapkan tiga Kawasan Cagar Alam Geologi dan 14 Kawasan Bentang Alam Karst, termasuk kawasan Maros yang baru diresmikan tahun ini.
Hanya saja, lanjut, Jemmy, potensi ini tidak terlepas dari ancaman kerusakan akibat eksploitasi yang tidak terkendali.
Karena itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan perlindungan, seperti Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi dan Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2012 tentang Kawasan Bentang Alam Karst.
"Bentang alam karst memiliki fungsi strategis sebagai pengatur tata air alami, objek penelitian ilmiah, hingga daya tarik wisata," katanya.
Kawasan tersebut juga berperan penting sebagai penyimpan air tanah dalam bentuk akuifer permanen yang menopang ekosistem sekitar.
Melalui perlindungan itu, kawasan karst seperti Rammang-Rammang di Kabupaten Maros dapat terus memberikan manfaat, baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun untuk kesejahteraan masyarakat lokal.