Makassar (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar Sulawesi Selatan mengkoordinasikan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui kerja sama lintas sektor.
"Melalui kerja sama yang baik ini, kita yakin dapat memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan," ujar Kepala DP3A Makassar Achi Soleman saat pertemuan di Balai Kota Makassar, Kamis.
Dari data DP3A sepanjang Januari-November 2024, tercatat dugaan kekerasan perempuan dan anak telah mencapai 480 kasus, dan paling tinggi adalah kekerasan seksual.
Melalui pertemuan kali ini, katanya, dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak dalam upaya menciptakan Kota Makassar yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar Nauli Rahim Siregar dalam arahannya menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana.
"Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan penanganan yang cepat dan tepat terhadap setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.
"Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya tindak pidana," katanya.
Pertemuan tersebut juga membahas berbagai isu terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain, peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selanjutnya, penguatan sistem pengaduan dan penanganan kasus, perlindungan terhadap saksi dan korban, pemulihan bagi korban kekerasan, dan pencegahan tindak pidana.
Pemantik diskusi Zulkifli Hasanuddin dalam pertemuan itu menyarankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah serius yang harus kita atasi bersama dengan merumuskan langkah konkret untuk mencegah dan menangani kasus tersebut," ujar tim hukum Pemkot Makassar ini menyarankan.