Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar Sulawesi Selatan akan melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada serentak 2024 yang tidak boleh lagi ada di masa tenang yakni pada 24-26 November 2024.
"Kami telah menerima laporan hasil pengawasan langsung dari Panwas Kecamatan se-Kota Makassar. Untuk segera kita tertibkan APK tersebut," ujar Anggota Bawaslu Kota Makassar Rachmat Sukarno, di Makassar, Jumat.
Ia menyebut upaya penertiban tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar nomor 1331 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota Makassar nomor 28 Tahun 2023.
"Dari hasil pengawasan tersebut terhadap pemasangan APK di tempat yang dilarang maka selanjutnya diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujar pria yang akrab disapa Arno ini.
Selain itu, pihak Bawaslu Kota Makassar juga telah meneruskan dugaan pelanggaran pemasangan APK tersebut kepada KPU Kota Makassar, dan disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Satpol PP Kota Makassar dan PT PLN (Persero) Makassar.
"Tahapan pilkada serentak sudah akan memasuki akhir masa kampanye yaitu 23 November 2024. Artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 WITA seluruh APK harus sudah dibersihkan," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Makassar ini,
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah ingin agar kondusifitas di Kota Makassar dapat terus terjaga hingga berakhirnya seluruh tahapan pilkada serentak 2024.
"Kita semua memiliki peran dalam menjaga kondusifitas di Kota Makassar seperti saat sekarang ini, baik itu dari unsur pemerintah, partai politik maupun dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon," ujarnya.
"Kami telah menerima laporan hasil pengawasan langsung dari Panwas Kecamatan se-Kota Makassar. Untuk segera kita tertibkan APK tersebut," ujar Anggota Bawaslu Kota Makassar Rachmat Sukarno, di Makassar, Jumat.
Ia menyebut upaya penertiban tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar nomor 1331 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota Makassar nomor 28 Tahun 2023.
"Dari hasil pengawasan tersebut terhadap pemasangan APK di tempat yang dilarang maka selanjutnya diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujar pria yang akrab disapa Arno ini.
Selain itu, pihak Bawaslu Kota Makassar juga telah meneruskan dugaan pelanggaran pemasangan APK tersebut kepada KPU Kota Makassar, dan disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Satpol PP Kota Makassar dan PT PLN (Persero) Makassar.
"Tahapan pilkada serentak sudah akan memasuki akhir masa kampanye yaitu 23 November 2024. Artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 WITA seluruh APK harus sudah dibersihkan," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Makassar ini,
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah ingin agar kondusifitas di Kota Makassar dapat terus terjaga hingga berakhirnya seluruh tahapan pilkada serentak 2024.
"Kita semua memiliki peran dalam menjaga kondusifitas di Kota Makassar seperti saat sekarang ini, baik itu dari unsur pemerintah, partai politik maupun dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon," ujarnya.