Makassar (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat serta tim pemenangan para pasangan calon bupati dan wakil bupati agar tetap menjaga situasi aman dan kondusif.
"Kami telah mengimbau kepada seluruh masyarakat beserta tim pemenangan agar tetap menjaga situasi damai dan kondusif daerah hingga semua tahapan pilkada selesai," ujar Ketua Bawaslu Luwu Irpan dikonfirmasi dari Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan imbauan untuk tetap menjaga suasana damai tetap kondusif itu karena pada 24 hingga 26 November 2024 atau sehari jelang pencoblosan yang jatuh pada 27 November agar semua pihak bisa menahan diri karena telah masuk dalam tahapan masa tenang.
Irpan menuturkan jika masa tenang pilkada adalah dimana semua pihak terkait untuk tidak melakukan aktivitas kampanye secara terbuka.
"Dalam masa tenang ini, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah dengan tidak melakukan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung karena sudah masuk dalam tahapan masa tenang," katanya.
Irpan menjelaskan masa tenang kampanye adalah saat dimana semua pihak terkait tidak bisa melakukan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk kampanye melalui media sosial.
"Media sosial termasuk wilayah pemantauan kami karena itu sama saja dengan kampanye. Sementara pada tanggal 24 hingga 26 itu adalah masa tenang dari aktivitas kampanye," terangnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menggulirkan informasi yang bersifat provokatif, informasi bohong (hoaks) maupun ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketenangan dan kondusifitas daerah.
"Kami telah mengimbau kepada seluruh masyarakat beserta tim pemenangan agar tetap menjaga situasi damai dan kondusif daerah hingga semua tahapan pilkada selesai," ujar Ketua Bawaslu Luwu Irpan dikonfirmasi dari Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan imbauan untuk tetap menjaga suasana damai tetap kondusif itu karena pada 24 hingga 26 November 2024 atau sehari jelang pencoblosan yang jatuh pada 27 November agar semua pihak bisa menahan diri karena telah masuk dalam tahapan masa tenang.
Irpan menuturkan jika masa tenang pilkada adalah dimana semua pihak terkait untuk tidak melakukan aktivitas kampanye secara terbuka.
"Dalam masa tenang ini, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah dengan tidak melakukan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung karena sudah masuk dalam tahapan masa tenang," katanya.
Irpan menjelaskan masa tenang kampanye adalah saat dimana semua pihak terkait tidak bisa melakukan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk kampanye melalui media sosial.
"Media sosial termasuk wilayah pemantauan kami karena itu sama saja dengan kampanye. Sementara pada tanggal 24 hingga 26 itu adalah masa tenang dari aktivitas kampanye," terangnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menggulirkan informasi yang bersifat provokatif, informasi bohong (hoaks) maupun ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketenangan dan kondusifitas daerah.