Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat berencana untuk bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk mempertanyakan lahirnya Peraturan Mendagri Nomor 53 Tahun 2014, terkait kepemilikan Pulau Lere-Lerakang.

"Saat ke Jakarta pekan lalu kami gagal bertemu dengan Mendagri. Makanya, dalam waktu dekat kami akan kembali menemui Mendagri, yang menetapkan wilayah administrasi Pulau Lere-Lerekang masuk ke wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan," kata Wakil Ketua DPRD Sulbar, Natsir Nawawi di Mamuju, Selasa.

Menurutnya, daerah Lere-Lerekang ini dulunya masuk dalam wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Majene, Provinsi Sulbar. Namun, lahirnya keputusan Permendagri itu membuat warga Sulbar, marah.

"Permendagri itu memunculkan reaksi dari berbagai pihak baik dari kalangan pemerintah, politisi hingga masyarakat. Memang ini tidak bisa kami biarkan lepas begitu saja karena daerah pulau potensi gas ini awalnya masuk dalam wilayah pemerintahan Sulawesi Selatan dan kemudian 2004, secara otomatis masuk dalam wilayah Sulbar," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sulbar, H.Hamzah Hapati Hasan juga menyesalkan Kemendagri yang memutuskan pulau Lere-Lerekang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

"Cukup membingungkan karena tiba-tiba lahir keputusan tanpa ada konfirmasi dengan pemprov Sulbar. Makanya, kami akan kembali temui Mendagri,"jelasnya.

Perebutan pulau antara Pemprov Sulbar dan Pemprov Kalimantan Selatan ini memang cukup lama bergulir di meja Kementerian Dalam Negeri.

"Sebetulnya kami bingung dengan putusan Kemendagri karena dalam RTRW jelas-jelas pulau Lere-Lerekang masuk wilayah Majene. Saya anggap Mendagri tak konsisten dengan keputusan yang sejak awal menyetujui RTRW Sulbar," kata Hamzah. N Juliastuti

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024