Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama siap menyita sejumlah aset wajib pajak (WP) yang menunggak di wilayah Ajetappareng pada periode Agustus 2014.

"Batas waktu yang diberikan pada WP itu hingga Agustus 2014 sebagai langkah tegas yang dilakukan KPP terhadap WP

yang menunggak," kata Kepala KPP Pratama Kota Parepare, Aris Bamba menanggapi masih banyaknya WP yang menungga pajak, Rabu.

Mengenai aset perusahaan atau lembaga yang siap disita, lanjut dia, pihaknya tidak dapat mengekspos aset WP tersebut yang akan menjadi sasaran penyitaan.

Menurut dia, penunggak pajak di wilayah kerja KPP Pratama yang meliputi Ajatappareng, diantaranya Kabupaten Enrekang, Sidrap, Pinrang, Barru dan Kota Parepare diakui cukup besar.

"Bahkan, ada satu wajib pajak yang menunggak hingga Rp2,5 miliar dan penunggakan pajak itu terbesar di Parepare," katanya.

Aris mengatakan, penyitaan aset WP itu dilakukan setelah KPP menyerahkan pemberitahuan jatuh tempo, kepada mereka dan Surat Teguran (ST) yang hanya berlaku selama 21 hari kelender, terhitung dari tanggal terbitnya ST tersebut.

Setelah itu, pihak KPP melakukan pemaksaan membayar selama 2x24 jam, jika tidak dilunasi, maka akan dilakukan penyitaan.

Aset WP yang disita, lanjut Aris akan diserahkan kepada Kantor Pelelangan kekayaan Negara (KPKN) untuk dilelang.

"Sebab KPP tidak memiliki kewenangan untuk melelang, tapi hanya menyita aset WP yang menunggak," ungkapnya. FC Kuen

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024