Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan Rp25 miliar untuk membayar gaji dari para tenaga kontrak maupun honorer yang jumlahnya sekitar 5.000 orang.

"Anggaran Rp25 miliar dari APBD itu setiap tahunnya hanya dipakai untuk menggaji pegawai kontrak dan honorer. Kita ingin memberikan insentif lebih kepada para honorer karena gaji mereka sekarang ini tidak sesuai UMR (upah minimum provinsi)," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, Rp25 miliar itu termasuk dalam anggaran belanja langsung yang dianggarkan dalam APBD setiap tahunnya dan untuk mensejahterakan para tenaga kontrak dan honorer ini, dia akan melakukan evaluasi.

Evaluasi yang akan dilakukannya bersama para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta unit kerja lainnya itu terkait dengan efektivitas kerja-kerja para tenaga kontrak.

"Jumlah tenaga honorer di Makassar itu sangat gemuk dan banyak yang tidak efektif, makanya ke depan ini akan kita evaluasi segera," katanya.

Ramdhan menyebutkan, jumlah tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Daerah sekitar 5.000 orang dan angka ini disebutnya terlalu gemuk dan tidak ideal.

"Setiap tahun itu kita mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 miliar. Ini bukan masalah anggarannya, tetapi efektivitas mereka dalam bekerja. Berapapun besaran anggaran yang dikeluarkan kalau efektif, itu yang harus didukung," katanya.

Ramdhan Pomanto yang juga ahli tata ruang kota itu menyatakan, kedepannya dirinya akan melakukan evaluasi kinerja terhadap para tenaga honorer dan kontrak tersebut.

Bagi tenaga kontrak maupun honor yang tidak bekerja secara maksimal dan bahkan tidak bermanfaat bagi pelayanan, maka sudah pasti tidak akan diperpanjang lagi surat tugasnya sebagai tenaga kontrak.

Sedangkan bagi tenaga honorer yang memperlihatkan kinerjanya dari tahun ke tahun dan terbukti bermanfaat, maka akan dipertahankan dan diperpanjang masa kontraknya itu.

"Akan ada evaluasi, semuanya dievaluasi tanpa terkecuali. Bagi pegawai kontrak atau honor yang bekerja maksimal akan diperpanjang surat kontraknya sedangkan yang tidak berkontribusi, maaf saja, mereka tidak akan diperpanjang lagi," jelasnya.

Danny sapaan akrab wali kota berjanji, bagi tenaga kontrak yang bekerja maksimal akan diberikan upah yang layak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMR) Sulawesi Selatan.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahman Pina menyatakan, jika langkah-langkah yang ditempuh oleh wali kota dalam mengoptimalkan kerja-kerja pelayanan bagi aparatur negara pasti akan didukung penuh oleh lembaga legislasi.

"Kami dukung penuh apa yang menjadi keputusan wali kota, sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat. Tetapi harus diingat, jangan sampai keputusan yang diambilnya itu berpolemik dikemudian hari dan wali kota tidak boleh diskriminasi," terangnya. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024