Makassar (ANTARA Sulsel) - Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar yang sudah diberlakukan sejak 1 Maret 2014 tidak berjalan efektif dan masih banyak truk beroperasi di siang hari.

Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal di Makassar, Selasa, menyatakan, aturan tentang lalu lintas truk di siang hari yang diatur dalam Perwali Nomor 94 Tahun 2013 itu sudah diterapkan beserta segala ketentuan dan sanksinya.

"Perwalinya sudah jalan kok dan sekarang ini lalu lintas truk dalam kota sudah jarang kita lihat di jam-jam operasional dari pagi hingga sore," kilahnya saat dimintai tanggapannya terkait banyaknya truk yang beroperasi di siang hari.

Ia mengatakan, meski regulasinya telah ditetapkan di awal tahun, tetap saja ada kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu dimana truk itu bisa beoperasi di siang hari.

Kebijaksanaan tertentu yang dimaksudkannya itu adalah dengan pengkajian yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Makassar terkait skala prioritas dan kepentingan truk itu beroperasi di dalam kota.

"Ada ketentuan-ketentuan dimana truk itu bisa beroperasi dalam kata pada jam-jam operasional atau pagi hingga siang hari. Yang jelas semuanya telah dikaji oleh tim di Dishub Makassar," ujarnya.

Deng Ical mencontohkan, truk yang harus mengantarkan barang-barang tertentu seperti bahan makanan atau lainnya dari pelabuhan atau sebaliknya ketika harus diantarkan pada pagi hari atau siang harinya.

Barang yang sandar di pelabuhan misalnya, jika tidak segera dibongkar akan mempengaruhi kapal lainnya yang akan masuk dan menciptakan masalah baru, sehingga diambil keputusan untuk memberikannya izin.

Hanya saja, semua truk yang beroperasi di siang hari dan mendapat izin langsung dari Dishub Makassar berhak mendapatkan pengawalan agar semuanya terukur mulai dari kecepatan dan jalur yang dilaluinya.

Begitu juga dengan hasil galian C yang memang harus diantarkan langsung pada siang hari karena akan mempengaruhi pekerjaan pembangunan jika tanah atau pasir itu tidak diantarkan ke kota.

"Tim kajian dari Dishub itu akan melihat skala prioritasnya dan jika memang ternyata bisa menunggu hingga malam, maka pasti tidak diberikan izin untuk beraktifitas pada siang hari," ucapnya.

Sebelumnya, penetapan Perwali yang mengatur lalu lintas truk itu dilakukan setelah banyaknya keluhan dari seluruh lapisan masyarakat mengenai aksi ugal-ugalan para supir truk.

Bahkan berdasarkan data dari Dishub dan kepolisian jika truk yang beroperasi di siang hari itu menjadi mesin pembunuh nomor satu di Makassar karena seringnya kecelakaan terjadi dikarenakan truk tersebut. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024