Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Perhubungan Kota Makassar meminta kepada semua pengusaha yang memiliki truk roda 10 untuk segera melaporkannya agar bisa diidentifikasi dan diberikan jalur ketika memasuki kota.

"Sejak Perwalinya ditetapkan pada 1 Maret 2014 tentang larangan beroperasi di jam-jam operasional, kita sudah minta kepada semua pengusaha agar melaporkan nomor plat truknya, tetapi banyak juga yang tidak mengindahkannya," ujar Sekretaris Dishub Makassar, Imam Hud di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, sejak Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar diberlakukan sejak 1 Maret 2014, semua truk tidak boleh beraktivitas.

Hanya saja, meskipun sudah ada regulasi yang mengaturnya tetap saja truk bisa beroperasi pada jam operasional, tetapi mendapatkan pengawalan dari petugas Dishub Makassar.

Pengawalan yang dimaksudkannya itu ketika sedang mengangkut bahan tertentu atau dengan keadaan mendesak, sehingga petugas memberikannya izin setelah dilakukan pengkajian oleh tim yang dibentuk.

"Dari tiga bulan lalu kami sudah sampaikan untuk memasukkan data-data untuk didaftar tapi mereka tidak masukkan. Akibatnya, kita sulit untuk mengatur mereka yang berkeliaran," katanya.

Dia menyatakan, truk yang belum terdata di Dishub Makassar ini jarang mengindahkan peraturan yang telah dibuat dan sering menjadi penyebab kemacetan di dalam kota.

Karenanya, pihaknya meminta kepada semua pengusaha untuk memasukkan data-data kendaraan operasionalnya agar memudahkan proses pendataan dan pemberian jalur khusus saat sedang memasuki kota.

Wakil Wali Kota Makassar Syamsu menyatakan, aturan tentang lalu lintas truk di siang hari yang diatur dalam Perwali Nomor 94 Tahun 2013 itu sudah diterapkan beserta segala ketentuan dan sanksinya.

"Perwalinya sudah jalan kok dan sekarang ini lalu lintas truk dalam kota sudah jarang kita lihat di jam-jam operasional dari pagi hingga sore," kilahnya saat dimintai tanggapannya terkait banyaknya truk yang beroperasi di siang hari.

Ia mengatakan, meski regulasinya telah ditetapkan di awal tahun, tetap saja ada kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu dimana truk itu bisa beoperasi di siang hari.

Kebijaksanaan tertentu yang dimaksudkannya itu adalah dengan pengkajian yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Makassar terkait skala prioritas dan kepentingan truk itu beroperasi di dalam kota.

"Ada ketentuan-ketentuan dimana truk itu bisa beroperasi dalam kata pada jam-jam operasional atau pagi hingga siang hari. Yang jelas semuanya telah dikaji oleh tim di Dishub Makassar," ujarnya.

Deng Ical mencontohkan, truk yang harus mengantarkan barang-barang tertentu seperti bahan makanan atau lainnya dari pelabuhan atau sebaliknya ketika harus diantarkan pada pagi hari atau siang harinya.

Barang yang sandar di pelabuhan misalnya, jika tidak segera dibongkar akan mempengaruhi kapal lainnya yang akan masuk dan menciptakan masalah baru, sehingga diambil keputusan untuk memberikannya izin.

Hanya saja, semua truk yang beroperasi di siang hari dan mendapat izin langsung dari Dishub Makassar berhak mendapatkan pengawalan agar semuanya terukur mulai dari kecepatan dan jalur yang dilaluinya.

Begitu juga dengan hasil galian C yang memang harus diantarkan langsung pada siang hari karena akan mempengaruhi pekerjaan pembangunan jika tanah atau pasir itu tidak diantarkan ke kota.

"Tim kajian dari Dishub itu akan melihat skala prioritasnya dan jika memang ternyata bisa menunggu hingga malam, maka pasti tidak diberikan izin untuk beraktifitas pada siang hari," ucapnya. Adi Lazuardi

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024