Makassar (ANTARA Sulsel) - Mantan Kepala Badan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sinjai, Ahmad Suhaemi (55) dan dua rekanan CV Hikari, Muh Tahir dan Alimuddin menjalani sidang dugaan korupsi jaringan internet untuk 100 sekolah yang dianggarkan pada 2011-2012.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Makmur, jaksa penuntut umum (JPU) Suriadin dan Irwan menghadirkan saksi-saksi dari ketiga tersangka.

Saksi ketua panitia lelang, Hasir Ahmad, mengemukakan dirinya berperan sebagai panitia pengadaan barang dan jasa pada proyek pengadaan jaringan internet, dengan peruntukan 100 sekolah pada Bakominfo Kabupaten Sinjai dengan anggaran APBD sebesar Rp1,8 miliar.

Hasir mengaku pada proses pelelangan yang dilakukannya, pihaknya memutuskan memenangkan CV Hikari untuk melakukan proyek tersebut, di mana pada saat pendaftaran ada tiga perusahaan yang mengajukan.

Pemenang sendiri CV Hikari memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan panitia lelang, sedangkan dua perusahaan lainnya tidak melampirkan jaminan dari proyek sehingga panitia memutuskan untuk menggugurkannya.

"Pada saat lelang, ada tiga perusahaan menawar dan hanya satu yang memenuhi persyaratan sehingga kami di panitia langsung memenangkannya. Saya tidak tahu kalau ada masalah setelah diaudit oleh Inspektorat dan BPKP karena tugas saya sudah selesai," katanya.

Menurut dia, setelah proyek tersebut dimenangkan oleh CV Hikari, Hasir tidak pernah berkoordinasi lagi dengan pemenang lelang dan tidak mengetahui perkembangan proyek itu.

Dalam pengadaan alat-alat jaringan internet, Hasir tidak mengetahui lagi mengenai jenis atau merek laptop yang diadakannya karena menurut dia pekerjaannya hanya sampai pada pemenangan tender saja.

Dalam administrasi tersebut pihaknya juga telah mengevaluasi terhadap dokumen atas surat dukungan pabrikan yang tujuannya agar mengetahui adanya ketersediaan barang pada pabrik.

Sebelumnya, Kejati Sulsel menemukan adanya penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah yang dilaksanakan oleh Badan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sinjai tahun 2011-2012.

Pada proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut, tim penyidik untuk sementara menemukan adanya penggelembungan anggaran (mark up) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Penggelembungan harga ditemukan penyidik dari antara lain perubahan spesifikasi pengadaan laptop yang dalam kontrak harusnya merk Acer justru diganti dengan merk Axioo, jumlahnya sebanyak 100 unit laptop.

"Kemahalan harga itu diperkirakan Rp500 juta, akan tetapi masih akan dilakukan pemeriksaan harga pasaran dengan ketentuan kontrak. Nilai kerugian negaranya bisa lebih besar lagi," ujarnya. Kaswir

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024