Jakarta (ANTARA Sulbar) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ikut menyarankan untuk membentuk tim khusus (Timsus) terkait konflik kepemilikan Pulau Lere-Lerekan antara Pemerintah Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan.

Hal itu mengemuka saat anggota komite I DPD menerima aspirasi DPRD Sulbar dan tim Komite Aksi Pembentukan (KAP) calon Daerah Otonom Baru (DOB) Balanipa di Gedung DPD RI di Jakarta, Jum`at.

Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua Komite I bidang perikanan, kelautan dan sengketa pulau, Drs. H. Kamaruddin, didampingi Hj. Mulyana Isham (anggota Komite I DPD RI), Ky Sibli Sahabuddin (angota Komite I DPD), Telly Goselly (anggota Komite I DPD).

Rombongan DPRD Sulbar dipimpin langsung H Hasan Sulur (wakil ketua) bersama 43 DPRD Sulbar lainnya.

"Aspirasi masyarakat Sulbar telah kami pahami. Kasus konflik kepemilikan pulau bukan hanya terjadi di Sulbar namun daerah lain juga mengalami nasib yang sama," kata Kamaruddin.

Kamaruddin yang juga senator daerah pemilihan Sultra ini menyampaikan lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2014, menjadikan Pulau Lere-Lerekang masuk dalam wilayah administrasi pemerintahan Kalsel.

Hal inilah yang memunculkan reaksi masyarakat Sulbar karena pulau itu sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi pemerintah Sulbar sesuai putusan Permendagri nomor 43 tahun 2011.

"Akan lebih baik kita bentuk Timsus untuk memanggil jajaran di Kemendagri," kata Telly Goselly anggota DPD dapil Bangka Belitung.

Karena waktu semakin sempit kata dia, maka dalam waktu dekat ini harus bergerak cepat untuk dilaksanakan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri.

Kepala Biro Pemerintahan Sulbar, Drs.Khaeruddin Anas menyampaikan, lahirnya keputusan Permendagri nomor 54 tahun 2014, tentang kepemilikan pulau Lere-Lerekang, jelas melukai rasa keadilan di negeri ini.

Sangat membingungkan karena Kemendagri mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan Sulbar dalam mengambil sebuah keputusan yang merugikan masyarakat kami," katanya.

Padahal kata dia, pemerintah telah memasukkan bukti kepemilikan sesuai dengan hasil keputusan tim Bakorsultanas Rupa Bumi yang telah menetapkan nama 43 pulau.

"Lere-lerekang termasuk salah satu nama dari 43 yang dibekukan namanya oleh tim Bakorsultanas yang dipimpin langsung Mendagri," jelasnya.

Bukan hanya itu kata dia, pemprov Sulbar juga didukung dengan peta Belanda dan termasuk alat bukti pendukung lainnya. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024