Manado (ANTARA Sulsel) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut melakukan tera ulang ribuan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) di wilayah perbatasan Provinsi Sulut, Indonesia-Filipina.

"Ada sebanyak 2.637 UTTP di tiga kabupaten kepulauan yakni Talaud, Sangihe dan Sitaro, yang telah ditera ulang," kata Kepala UPTD Metrologi Disperindag Sulut Renny Tampi di Manado, Selasa.

Tera ulang tersebut, katanya, telah dilakukan pada bulan Mei-Juni 2014. Dan masa berlakunya satu tahun. Jadi, nanti ditera lagi pada tahun 2015.

Renny mengatakan tera ulang alat ukur di kabupaten kepulauan tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat sehingga tidak dirugikan karena alat ukur yang digunakan pedagang.

"Tiga kabupaten perbatasan tersebut merupakan pintu arus barang dan jasa dengan tetangga Filipina, karena itu perlu pengawasan pada alat ukur yang digunakan sehingga tidak merugikan masyarakat secara umum," kata Renny.

Kepala Tata Usaha UPTD Metrologi Disperindag Sulut Elke R mengatakan tera ulang adalah upaya pemerintah memberikan jaminan juga perlindungan bagi konsumen terhadap UTTP yang digunakan untuk transaksi jual beli sebagaimana tertera dalam Undang-Undang tentang Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen.

Selain pedagang asli di tiga kabupaten tersebut, pedagang yang berasal dari negara tetangga Filipina juga wajib melakukan tera ulang UTTP, ujarnya.

Diakuinya, selama ini UPTD Metrologi bersama instansi terkait kabupaten/kota secara rutin telah melakukan tera ulang terhadap UTTP.

Pemerintah ingin agar takaran para pedagang terhadap barang-barang dagangan yang ditimbang sesuai dengan ukurannya.

Sejauh ini, katanya, terhadap temuan UTTP yang bermasalah atau tidak sesuai dengan aturan alat ukur, petugas UPTD Metrologi menyarankan agar pemilik UTTP segera memperbaikinya.

"Kami belum memberi sanksi terhadap pelaku usaha bermasalah selain menyarankan untuk diperbaiki atau disita. Sebab, tera ulang itu mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran," jelasnya. Farochah

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024